29.6 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

POPULER

10 Perusahaan Pemegang Izin Konsesi Kehutanan di Aceh Berpotensi Aktif Kembali

BANDA ACEH | ACEH INFO – Kebijakan pemerintah yang mencabut 192 izin kehutanan, 137 izin Hak Guna Usaha (HGU), dan 2.078 IUP Pertambangan mendapat sambutan baik dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh. Elemen sipil tersebut bahkan menyebut pencabutan sejumlah izin itu merupakan momentum penting untuk penyelesaian konflik agraria, dalam upaya pemulihan lingkungan.

“Akan tetapi yang harus dipahami tidak semua izin dicabut,” kata Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, Rabu, 12 Januari 2022.

Dia mengatakan dari 192 izin konsesi kawasan hutan yang masuk dalam daftar Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022, sebanyak 11 diantaranya berada di Aceh. Sementara dari 11 izin konsesi tersebut, menurut Ahmad Shalihin, hanya satu Izin Konsesi yang telah dicabut.

“Tujuh izin sedang proses pencabutan dan tiga izin tahap evaluasi. Yang harus dipahami, tidak semua izin itu sudah dicabut, tapi yang sudah dicabut hanya satu di Aceh, yaitu PT Gunung Raya Utama Timber Industries,” kata Ahmad Shalihin.

Om Sol, sapaan akrab Ahmad Shalihin, menduga 10 izin konsesi kehutanan lain berpotensi untuk aktif kembali. Hal tersebut menurutnya tergantung hasil evaluasi yang dilakukan oleh Tim Pengendalian Perizinan Konsesi, Penertiban dan Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.

“Ini perlu diawasi bersama, jangan sampai 10 izin tersebut kembali beroperasi,” katanya.

Meskipun demikian, WALHI Aceh menilai pencabutan izin sejumlah perusahaan dari sektor kehutanan dan pertambangan tersebut dapat dimanfaatkan untuk perluasan wilayah kelola rakyat. Kebijakan tersebut juga dianggap dapat menyelesaikan konflik agraria. Namun hal paling penting menurut WALHI Aceh adalah pemulihan lingkungan yang ditinggalkan oleh pemegang izin.

Di sisi lain, elemen sipil tersebut berharap adanya kebijakan morotarium izin pertambangan, kehutanan dan perkebunan setelah keputusan tersebut keluar. Pemerintah juga diminta untuk melakukan evaluasi terhadap lahan atau kawasan yang dicabut izin penggunaannya.

WALHI Aceh juga mempertanyakan, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT Mandum Payah Tamita dan PT Rencong Pulp and Paper Industri yang tidak masuk dalam daftar Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan tersebut.

Padahal secara kasat mata, sebutnya, berdasarkan monitoring WALHI Aceh, perusahaan itu terlantar dan banyak ditemukan aktivitas ilegal dalam konsesi kedua perusahaan tersebut. Harusnya menurut Ahmad Shalihin, kedua pemilik izin konsesi itu juga harus dicabut.

Selain itu WALHI Aceh juga menyoroti tidak terbukanya akses data terhadap sejumlah perusahaan yang masuk dalam pencabutan izin pertambangan dan hak guna usaha.

“Ini patut dipertanyakan, kenapa hanya kehutanan yang dapat diakses, sedangkan pertambangan dan HGU tidak dapat diakses,” tutupnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI