29.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

POPULER

14 Pelaku Curanmor di Lhokseumawe Diringkus

LHOKSEUMAWE | ACEHINFO – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor serta penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Hal tersebut diungkap Kapolres Lhokseumawe dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Mapolres setempat pada Rabu, 20 Juli 2022.

Dalam kurun waktu dua minggu terakhir, Polres Lhokseumawe berhasil meringkus belasan tersangka dan penadah. Pengungkapan kasus ini merupakan gerak cepat Polres Lhokseumawe dibawah kepemimpinan AKBP Henki Ismanto, SIK.

Pada konferensi pers tersebut, Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor serta penggelapan kendaraan bermotor. Penangkapan para pelaku berdasarkan 11 laporan dari masyarakat.

“Adapun pada tersangka, yaitu, SB (28), AMU (19), AM (32), AG (31), AZM (19), AM (19) dan Z (32) yang merupakan warga Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe. Sedangkan KH (40) warga Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara. Sementara para penadah, yakni, MJ (27), AMR (41), A (36), R (19), MI (24) dan N (19),” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim.

Kapolres mengatakan, selain menangkap para tersangka dan penadah, Tim Satreskrim Polres Lhokseumawe juga menyita barang bukti berupa lima unit sepeda motor berbagai merek dan 11 unit ponsel Android.

“Para tersangka umumnya melakukan aksinya pada malam hingga dinihari, sasarannya pengendara sepeda motor perempuan, anak – anak dan pengendara sendirian. Aksi ini dilakukan pada jalan yang sepi dan minim penerangan. Selain itu, rumah yang ditinggal keluar pemilik dalam jangka waktu lebih dari satu hari, memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan serta berdalih meminjam kendaraan korban lalu membawa kabur,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dan penadah akan mendekam dalam sel tahanan Mapolres Lhokseumawe dan terancam hukuman maksimal empat sampai 12 tahun penjara.

“Kami menghimbau kepada masyarakat, jika bepergian di malam hari agar tidak sendirian, bagi wanita tidak memakai perhiasan berlebihan yang dapat menimbulkan niat pelaku untuk melakukan aksi kejahatan. Kemudian, saat meninggalkan rumah lebih dari satu hari, dapat berkoordinasi dengan perangkat desa atau pihak keamanan desa,” pinta AKBP Henki Ismanto.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI