28.2 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

POPULER

30 Bakal Calon DPD Aceh Serahkan Perbaikan Syarat Dukungan

BANDA ACEH | ACEH INFO – Sebanyak 30 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyerahkan perbaikan syarat dukungan ke kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 diantaranya merupakan bakal calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat.

“Hingga hari terakhir pukul 23.59 WIB (22 Januari 2023), dari 40 bakal calon anggota DPD Aceh, terdapat 30 bakal calon yang menyerahkan perbaikan dukungan,” ujar Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah, Senin, 23 Januari 2023.

Sebanyak 15 bakal calon Anggota DPD Aceh yang telah memenuhi syarat turut menyerahkan dukungan minimal mereka pada waktu masa perbaikan tersebut. Selanjutnya KIP Aceh akan kembali melakukan verifikasi administrasi terhadap keseluruhan dokumen perbaikan yang masuk tersebut.

Para bakal calon anggota DPD Aceh yang sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat dan kembali memperbaiki dukungan minimal tersebut terdiri dari A Mufakir Muhammad, Abdullah Puteh, Ahmada MZ, Akhyar, Azhari, dan Darwati A Gani.

Selanjutnya ada H Sudirman (Haji Uma), Irsalina Husna Azwir, M Adam, Nazir Adam, SE.,MM, Ramli Rasyid, Razali, Said Muslim, Zulfikar, dan Zulhafah.

Selain itu, sebanyak 15 bakal calon DPD Aceh yang sebelumnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) sehingga wajib memperbaiki dokumen, yaitu Bukhari MY, S.Sos, M. Amin Said, M. Fakhruddin, dan Mizar Liyanda.

Kemudian Muhammad Zulmi, Nasrullah, Rahmad Maulizar, Rahmat Razi Aulia, Safir (FIrsa Agam), Sofyan Ardi, Zulhaq Arsyad, Junaidi Berutu, Nurfuadi, Nurhayati, dan Syafruddin Razali juga sebelumnya dinyatakan BMS dan telah menyerahkan dokumen perbaikan syarat minimal 2.000 dukungan.

“Dari 15 bakal calon DPD tersebut di atas, empat diantaranya menyerahkan dokumen dukungan dengan penambahan waktu 2×24 jam untuk menyelesaikan input dokumen dukungan pemilih perbaikan,” kata Munawarsyah.

Hal ini, kata Munawarsyah, sesuai dengan Surat KPU Nomor 89/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 21 Januari 2023 prihal Helpdesk Pencalonan DPD KPU Provinsi/KIP Aceh. Pada poin 4 surat tersebut disebutkan bahwa, “dalam hal bakal calon anggota DPD belum selesai menginput data dan/atau mengunggah dokumen sampai pada akhir masa perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu sesuai waktu yang telah ditentukan, bakal calon anggota DPD diberikan tambahan waktu selama 2×24 jam sejak berakhirnya waktu penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu.”

Sementara sepuluh bakal calon DPD lainnya yang dinyatakan telah memenuhi syarat hasil verifikasi administrasi sebelumnya tidak melakukan perbaikan. Namun, mereka dipastikan akan lanjut ke tahapan verifikasi faktual ke satu sesuai jadwal yang ditentukan penyelenggara Pemilu di Aceh.

Ke sepuluh bakal calon DPD yang sebelumnya telah dinyatakan memenuhi syarat dan tidak lagi memperbaiki dukungan minimal tersebut antara lain Abdul Hadi Bang Joni, Dedi Sumardi Nurdin dan Dedy Mulyadi Selian.

Selanjutnya Firmandez, M. Fadhil Rahmi, Mohd. Ilyas, Mulia Rahman, Raihanah, Sayef Muhammad Muliady, dan Sahidal Kastri juga sebelumnya dinyatakan telah memenuhi syarat serta tidak lagi memperbaiki dokumen minimal dukungan.

“Selanjutnya 30 bakal calon anggota DPD yang perbaikan dukungan pemilih akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan dari 23 Januari 2023-1 Februari 2023. Hasil verifikasi administrasi perbaikan nantinya akan menjadi penentu apakah bakal calon anggota DPD dapat melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual kesatu,” pungkas Munawarsyah.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI