LHOKSUKON | ACEH INFO – Tim Opsnal Satres narkoba Polres Aceh Utara menyita ganja kering seberat 48,150 kilogram pada Kamis, 1 September 2022. 4 Orang yang diyakini sebagai pemilik ganja itu ditahan.
Barang bukti berupa 3 karung besar berisi ganja kering dengan berat 48 kilogram, 26 paket kecil ganja kering dengan berat 150 gram. Polisi juga mengamankan satu unit mobil minibus jenis Avanza warna hitam.
Kasat Narkoba Polres Aceh Utara, IPTU Samsul mengatakan, lima pemilik ganja yang ditangkap berinsial AM (25), RK (22), MN (20), MS (51), dan MY (35).
Kronologi bermula pada saat tim Opsnal Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada empat orang yang tidak dikenal dengan gerak gerik mencurigakan di sebuah warung kopi di kota Lhoksukon.
“Kemudian Tim Opsnal langsung bergerak mendatangi tempat tersebut dengan menunjukkan surat perintah serta melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 5 paket ganja kering yang dimasukkan ke dalam kantong celana belakang salah satu pelaku,” ungkap IPTU Samsul.
Selanjutnya, Tim Opsnal langsung mengamankan keempat orang tersebut dan dari hasil interogasi, petugas melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan didapatkan informasi bahwa ganja tersebut diperoleh dari saudara MN, kemudian pada pukul 05.00 WIB, petugas langsung mengamankan pelaku di rumahnya di Gampong Blang Cut. Pelaku mengakui ganja tersebut diberikan oleh saudara MS.
“Lalu pada pukul 05.30 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba langsung mengamankan saudara MS di rumahnya di Gampong Punti Kecamatan Syamtalira Bayu, di sini petugas menemukan 16 paket ganja kering yang di simpan di belakang rumah milik pelaku, pelaku mengakui ganja tersebut diperoleh dari saudara MY,” lanjut IPTU Samsul.
Kemudian, pada pukul 06.30 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba langsung mengamankan pelaku di rumahnya di Gampong Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe.
“Dari pelaku berhasil di amankan tiga karung besar warna putih berisi ganja kering yang di simpan di kamar rumah miliknya dan dari hasil interogasi di lapangan, pelaku mengakui bahwa ganja tersebut diantar ke rumahnya oleh saudara BR yang merupakan seorang DPO. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Aceh Utara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” sebutnya.[]