25.7 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Wali Kota Langsa Terpilih tak Kunjung Dilantik, Elemen Masyarakat Somasi DPRK

LANGSA | ACEH INFO – Sejumlah elemen masyarakat Kota Langsa yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Sipil (SOMASI) akan melakukan somasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa.

Hal ini dilakukan untuk mendesak agar pelantikan Walikota Langsa terpilih, Jeffry Sentana S Putra dan Wakil Wali Kota Langsa, Muhammad Haikal dapat segera dilaksanakan tanpa hambatan apapun, baik itu di DPRK Langsa maupun dari Pemerintah Aceh.

Paslnya, pasangan Jeffry Sentana S Putra dan Muhammad Haikal telah ditetapkan oleh KIP Kota Langsa dan Mahkamah Konstitusi (MK) RI sebagai pemenang Pilkada 2024.

Aksi somasi masyarakat sipil ini karena kecewa terhadap anggota DPRK Langsa yang lalai menjalankan tugas dan fungsinya sehingga menghambat proses pelantikan wali kota dan wakil wali kota Langsa hasil Pilkada 2024.

SOMASI mengganggap anggota DPRK Langsa lebih mementingkan diri pribadi dan keuntungannya masing-masing dari pada memikirkan bagaimana Pemerintah Kota (Pemko) Langsa berjalan normal demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakatnya.

Atas hal itu, aksi masyarakat sipil akan memberikan surat somasi kepada DPRK Langsa pada Rabu, 23 April 2025 dan diharapkan seluruh anggota DPRK Langsa harus hadir untuk menerima surat somasi tersebut.

Jika ada oknum anggota DPRK Langsa yang tidak hadir dalam pemberian surat somasi tersebut, pihak SOMASI akan memberi perhitungan kepada oknum anggota DPRK Langsa yang tidak ada ditempat pada hari dimaksud.

Berikut isi surat somasi dari SOMASI Kota Langsa:

1. Segera melaksanakan pelantikan dan sumpah jabatan Jeffry Sentana S Putra dan Muhammad Haikal Alfisyahrin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa periode 2025 – 2030, setelah diterimanya surat somasi ini atau dalam waktu sesingkat-singkatnya.

2. Memberikan penjelasan resmi dan transparan kepada masyarakat Kota Langsa atas keterlambatan pelantikan pasangan wali kota Langsa oleh oimpinan DPRK Langsa dan juga pimpinan Fraksi-Fraksi di DPRK Langsa.

3. Apabila dalam waktu tiga hari kerja sejak surat somasi ini diterima, tidak ada tanggapan dan tindakan nyata sebagaimana dimaksud, maka kami akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum lebih lanjut sesuai peraturan UU yang berlaku demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum serta kepentingan masyarakat.

Surat somasi dari SOMASI kepada DPRK Langsa juga ditembuskan kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh.

Elemen masyarakat yang tergabung dalam SOMASI adalah LSM Perintis, LSM LAKI, LSM KAMPAK, HMI Cabang Langsa, PMII Cabang Langsa, AMPI Kota Langsa, Pemuda Muslimin, Persatuan Wartawan Langsa (Perwal), AWNI Kota Langsa, perwakilan geuchik dan tokoh pemuda di Kota Langsa.[]

 

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS