25.4 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Raji Firdana Desak Pemerintah Aceh Revisi Keputusan Gubernur Terkait Tunjangan ASN PPPK

BANDA ACEH | ACEHINFO – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Pemerintah Aceh untuk segera merevisi Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 800.1.5/715/2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Desakan ini muncul setelah Komisi I mengadakan pertemuan dengan Forum Komunikasi ASN PPPK Provinsi Aceh di  Komisi I DPRA pada Rabu (30/4/2025). Dalam audiensi tersebut, perwakilan forum menyampaikan kekhawatiran mereka terkait belum diterimanya tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan bagi ASN yang berstatus PPPK, meskipun mereka menjalankan tugas yang setara dengan PNS.

“Sampai hari ini, kami belum menerima tunjangan yang layak, padahal kami bekerja dengan tugas yang sama, bahkan di posisi yang serupa dengan PNS,” ujar Adriansyah, salah satu perwakilan PPPK.

Anggota Komisi 1 DPRA, M Raji Firdana, menyatakan bahwa perlakuan yang tidak setara ini merugikan ASN PPPK secara langsung, dan dapat berdampak buruk terhadap kualitas layanan publik. “Pemerintah Aceh harus segera bertindak untuk memastikan kesetaraan hak-hak ASN, termasuk PPPK. Ketidaksamaan pemberian tunjangan ini harus segera diperbaiki agar tidak mengganggu stabilitas pelayanan publik,” tegas M Raji Firdana.

Politisi dari Partai NasDem ini menegaskan bahwa ketidaksamaan pemberian tunjangan antara PNS dan PPPK tidak bisa dibiarkan, karena dapat mengarah pada ketidakpuasan di kalangan PPPK yang merasa tidak dihargai. M Raji Firdana juga menuntut revisi segera terhadap Keputusan Gubernur Nomor 800.1.5/715/2024 agar hak-hak ASN PPPK dapat diperhatikan secara adil.

Komisi I DPRA yang membidangi urusan pemerintahan dan kepegawaian telah menerima sejumlah aduan serupa dari PPPK selama beberapa bulan terakhir. “Kami tidak ingin PPPK diperlakukan sebagai ASN kelas dua. Mereka adalah bagian dari sistem birokrasi yang sah dan berhak mendapatkan hak yang sama dengan PNS,” tambahnya.

Komisi I juga meminta agar Gubernur Aceh segera membentuk tim kajian teknis untuk menyusun perubahan regulasi tersebut agar bisa diimplementasikan sebelum tahun anggaran baru dimulai.

Dorongan Komisi I ini disambut positif oleh perwakilan PPPK yang hadir. Mereka berharap langkah ini menjadi titik awal kebijakan yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi seluruh ASN di Aceh.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS