27.1 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Aceh Butuh Lebih dari 5.000 Dewan Pengawas Syariah di Berbagai Lembaga Keuangan

JAKARTA | ACEHINFO- Provinsi Aceh dinilai butuh lebih dari 5.000 Dewan Pengawas Syariah (DPS) di tiap-tiap lembaga keuangan pasca pemberlakuan Qanun LKS.

Hal ini diungkapkan Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA usai bertemu Dr. Azharuddin Lathif, Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN) Institute, di Jakarta, Kamis 8 September 2021.

“Ke DSN Institute meminta dukungan percepatan sertifikasi Dewan Pengawas Syariah kepada SDM-SDM Aceh,” ujar pria yang akrab disapa Syech Fadhil ini.

Menurut alumni Al-Azhar Mesir ini, percepatan sertifikasi ini penting untuk mengisi lebih dari 5000 posisi DPS di berbagai lembaga keuangan di Aceh.

“DSN Institute yang mengadakan pelatihan dan setifikasi. DSN mengaku sudah dihubungi oleh Pemerintah Aceh, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UMKM) dan mereka siap menyambut permintaan pelaksanaan sertifikasi. Semoga pemerintah Aceh siap juga secara anggaran, ” ujar senator yang dikenal dekat dengan kalangan dayah di Aceh ini lagi.

Semua ini, kata dia, untuk menguatkan posisi Qanun LKS yang mulai diberlakukan di Aceh.

Pelaksanaan Qanun LKS juga menjadi pusat perhatian praktisi ekonomi di seluruh nusantara dan dunia.

“Jadi perhatian sekarang tertuju ke Aceh. Oleh karena itu, implementasi Qanun LKS harus benar-benar dijaga sehingga menjadi contoh bagi daerah lainnya,” kata dia.

Sehari sebelumnya, Syech Fadhil juga bersilaturahmi ke Badan Wakaf Indonesia (BWI) di Jakarta.

Kedatangan senator muda ini diterima oleh Wakil Ketua BWI, Dr. Yuli Yasin, MA beserta jajaran.

“Kami membicarakan banyak hal terkait dengan penguatan peran wakaf yang berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum,” ujarnya.

“Sehingga membawa dampak positif bagi orang yang kehidupannya di bawah garis kemiskinan. Bagaimana agar dapat tertolong kesejahteraannya dengan adanya wakaf. Tentu, utamanya terkait dengan potensi dan peluang untuk Aceh dengan Qanun LKS-nya, dan regulasi-regulasi pendukung lainnya,” kata sahabat UAS ini lagi.

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS