26.8 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Aceh Diusul Rancang Qanun Penanganan Pengungsi

BANDA ACEH | ACEH INFO – Aceh kerap menerima pengungsi Rohingya yang datang dari Myanmar. Rentang 2009-2022 saja, sudah 17 kali pengungsi etnis Rohinya menyambangi Aceh sementara penanganan yang dilakukan sekadar dan belum memiliki standar operasional tertentu.

“Ketika warga Aceh melihat adanya perahu yang terombang-ambing di lautan, juga tidak tahu berkoordinasi dengan siapa. Inilah yang mendorong kita mengusulkan adanya draft berupa qanun penanganan pengungsi di Aceh,” ungkap Koordinator KontraS Aceh, Hendra Saputra yang didampingi Tim Monitoring Evaluation Yayasan Geutanyoe, Iskandar, kepada awak media, dalam diskusi bersama insan pers yang digagas Yayasan Geutanyoe di Banda Aceh, Kamis, 2 Juni 2022.

Menurut Hendra dengan adanya qanun tersebut akan mempermudah warga di Aceh dalam merespon kedatangan pengungsi Rohingya. Qanun tersebut juga diharapkan dapat dipergunakan bagi pengungsi lain yang dapat saja menyambangi Aceh di kemudian hari.

Meskipun demikian, Hendra yang jadi pembicara dalam diskusi tersebut mengakui bahwa Indonesia saat ini sudah memiliki Peraturan Presiden (Perpres) No 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri. Dengan adanya Perpres tersebut, maka penanganan pengungsi saat ini sudah sedikit membaik dibandingkan sebelumnya.

Selain penanganan awal penyelamatan pengungsi di lautan, Aceh yang kerap mendapat “kunjungan” dari warga Rohingya juga dinilai memerlukan aturan teknis lanjutan dalam penanganan migran tersebut. “Sebenarnya kita punya Perpres 125, tetapi masih sangat umum, sementara secara lokal tidak ada aturan yang lebih rinci. Pada saat sampai seperti apa, ini masih wacana yang kita diskusikan,” kata Hendra.

Menurutnya selama ini tidak ada mekanisme tegas yang mengatur terkait pengungsi di tingkat lokal. Hal itulah yang menurut Hendra dan Yayasan Geutanyoe berharap adanya aturan teknis dalam pengaturan penanganan pengungsi tersebut. Hendra menyebut dengan adanya usulan qanun tersebut bukan berarti dia berharap kedatangan pengungsi ke Aceh secara masif.

“Bukan berarti dengan adanya qanun ini diharapkan pengungsi datang berbondong-bondong ke Aceh, bukan. Ini hanya bentuk mengantisipasi ketika adanya pengungsi datang ke Aceh,” papar Hendra.[]

EDITOR: BOY NASHRUDDIN AGUS

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS