29.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

POPULER

Ahmadi Akan Praperadilankan KLHK

BANDA ACEH | ACEH INFO – Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi akan melakukan praperadilan terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kasus penjualan satwa liar berupa kulit harimau Sumatera.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Ahmadi advokat Nourman Hidayat, Kamis, 9 Juni 2022 di kantor hukum Nourman and Patners. “Insyaallah dalam beberapa hari ke depan akan ajukan gugatan praperadilan,” tegas Nourman.

Nourman meminta semua pihak menghormati proses hukum dan tidak terlalu cepat mengambil kesimpulan atas apa yang beredar di publik. Karena pihaknya meyakini Ahmadi berada pada posisi yang di luar sangkaan semua pihak.

Baca Juga: Peran Ahmadi di Kasus Kulit Harimau Belum Diungkap

Faktanya, kata Nourman dari ketiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka, tidak ada satu pun pasal yang dapat dikenakan kepada Ahmadi, termasuk menyimpan, menjual atau memiliki kulit harimau dan benda lainnya yang dijadikan bukti kejahatan.

“Jika menggunakan BAP sebagai dasar penetapan maka harus dilakukan chek silang antara ketiga tersangka secara terpisah. Hasilnya, pasal 21 ayat 2 UU No 5 tahun 1990 sebagai mana disebutkan dalam sangkaan KLHK belum bisa jadi dasar penetapan tersangka,” ungkap Nourman.

Selain itu tambah Nourman, informasi yang selama ini beredar di media tidaklah imbang dan cenderung liar, serta merugikan nama baik Ahmadi dan keluarganya, karena terkesan menghakimi (trial by the press).

“Padahal banyak asas hukum yang sudah diketahui oleh publik, namun terhadap Ahmadi, asas ini tidak dipakai dan publik khususnya media terlalu cepat menghakimi. Padahal kita masih harus menunggu proses hukum dimana fakta persidangan akan mampu mengungkapkannya secara terang benderang,” pungkas Nourman.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI