BANDA ACEH | ACEH INFO – Mantan bupati Bener Meriah berinsial A (41) beserta dua rekannya IS (48) dan S (44) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli Harimau Sumatera atau Panthera Tigris Sumatrae.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK) Republik Indonesia, Rasio Ridho Sani mengatakan, penetapan itu ditetapkan, pada Senin, 30 Mei 2022, usai dilakukan gelar perkara oleh penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera berserta Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.
“Kita sudah menetapkan tiga orang tersangka, pertama adalah saudara IS (48), A (41), dan S (44),” kata Ridho, dalam konferensi pers yang digelar di Polda Aceh, pada Jumat, 3 Juni 2022.
Ridho menjelaskan, dari proses penindakan ini, para tersangka ini diduga melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d Jo pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Saat ini ketiga tersangka ditahan di rumah tahanan Polda Aceh,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan bupati Bener Meriah berinsial A dan rekannya, S, ditangkap tim gabungan dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera beserta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh, pada Selasa, 24 Mei 2022.
Bersama keduanya yang ditangkap di depan SPBU Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, turut disita selembar kulit beserta tulang belulang Harimau Sumatera. Sementara satu pelaku lainnya berinisial I, melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.
Meski telah ditertangkap tangan, A dan S sebelumnya hanya dikenakan wajib lapor setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara awal, pada Rabu, 25 Mei 2022. Mereka dikembalikan ke masing-masing keluarganya.
“Guna membuat terang perkara ini masih perlu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status kedua orang tersebut,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, pada Kamis, 26 Mei 2022.[]
PEWARTA: MUHAMMAD