LOMBOK|ACEHINFO-Setelah menjadi sorotan publik, kasus korban begal yang menjadi tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya dihentikan penyidikannya oleh polisi. Murtede alias Amak Santi kini tak lagi berstatus tersangka.
Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus tersebut. Penyetopan proses hukum Amak Santi tersebut diputuskan setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.
“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4).
Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar Djoko.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga ikut mengomentari kasus tersebut, dan meminta Polda NTB untuk bersikap profesional dan mempelajari kasus itu dengan seksama.
“Asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas sehingga rasa keadilan dan kemanfaatan hukum betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat,” ujar Sigit lewat akun Instagramnya.
Amaq Santi menjadi korban pembegalan bersenjata tajam, saat ia hendak ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya. Amaq memberi perlawanan kepada para penganggunya itu.
Semua pelaku begal berhasil dia kalahkan. Dua orang diantaranya meninggal dunia. Polisi menyita empat unit senjata tajam dan tiga unit motor yang diduga digunakan korban dan para pelaku.
“Satu korban melawan empat pelaku yang mengakibatkan dua pelaku begal inisial P (30) dan OWP (21) warga Desa Beleka tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah diamankan,” kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Artanto, Kamis kemarin.[]