26.3 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Akhirnya, Pendeta Saifuddin Tersangka

JAKARTA | ACEHINFO-Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta agar Menteri Agama menghapus 300 ayat Alquran ditetapkan sebagai tersangka. Ini setelah Polri meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana penistaan agama tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Pendeta Saifuddin Ibrahim ke penyidikan.

“Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Irjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (30/3).

Dedi mengatakan, pendeta yang disebut-sebut saat ini berada di Amerika Serikat itu sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin kemarin. Namun Dedi belum memaparkan secara detail di mana lokasi Saifuddin saat ini berada.

“Sejak dua hari lalu kalau nggak salah,” ujar Dedi.

Pendeta Saifuddin Ibrahim dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber) Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA. Bareskrim telah meningkatkan status perkara dugaan penistaan agama ini ke penyidikan.

Dedi menjelaskan Bareskrim masih terus berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) terkait keberadaan Pendeta Saifuddin Ibrahim di Amerika Serikat (AS). Dia menekankan penyidik masih terus bekerja. []

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS