28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Aliansi Elemen Sipil Menggugat Kembali Gelar Demo Minta Kepala Bea Cukai Langsa Dicopot

LANGSA | ACEH INFO – Aliansi Elemen Sipil Menggugat (AESM) Kota Langsa kembali menggelar aksi demo ke Kantor Bea Cukai setempat,
Senin, 17 Juli 2023.

Aksi yang dikoordinir oleh Wahyu Ramadhan, nyaris ricuh. Peristiwa itu terjadi saat para pendemo membakar ban bekas, namun dihalangi serta dimatikan dengan water canon serta racun api oleh pihak kepolisian.

Dalam menggelar aksinya itu, para pendemo itu membaqa spanduk yang bertuliskan”Copot Sulaiman sebagai Kepala Bea Cukai”dan beberapa spanduk lainnya.

Pada kesempatan itu, Koordinator aksi, Wahyu Ramadhan, membacakan petisi diantaranya Bea Cukai Langsa selama ini sudah melanggar aturan pemusnahan barang Ilegal (Rokok) karena barang-barang yang disita oleh Bea Cukai Langsa jelas pemiliknya dan jelas identitasnya.

Bea Cukai Langsa hanya dapat memusnahkan barang-barang dari pelaku/pelanggar yang tidak dikenal maka selama ini Bea Cukai Langsa telah membohongi publik dan melanggar KUHP pasal 38 tentang penyitaan yang mana harus ada izin dari Pengadilan.

Selama ini Bea Cukai Langsa telah menyita rokok dari kios-kios masyarakat kecil sedangkan yang membawa dengan jumlah besar dengan truck pelakunya dilepaskan dengan alasan kemanusiaan. maka sangat nyata Bea Cukai Langsa itu telah zalim dan semua pejabat Bea Cukai Langsa wajib di copot karena zalim dan bekerja tidak sesuai aturan.

Selain itu, Bea Cukai tidak boleh menyita tanpa izin pengadilan karena kewenangan Bea Cukai hanya empat, menghentikan, memeriksa, menegah, menyegel jadi jika barang yang disita oleh Bea Cukai itu harus sudah ada izin dari pengadilan, selama ini tidak pernah ada persetujuan dari pengadilan yang dikeluarkan pengadilan untuk penyitaan yang dilakukan oleh Bea Cukai Langsa ini membuktikan Bea Cukai Langsa sudah bekerja suka-suka dan tanpa aturan.

Bea masuk barang berbeda-beda tapi jenisnya sama, bea masuk sama dengan pajak. Masyarakat melaporkan pajaknya tapi pejabat Bea Cukai punya kewajiban membetulkan bea masuk tersebut agar tidak ada keuangan negara dalam rangka penerimaan yang hilang, pejabat Bea Cukai diberi waktu untuk membetulkan sesuai undang-undang pabean apabila lewat waktu berarti pejabat Bea Cukai Langsa menyetujui laporan bea masuk tanpa ada pembetulan karena dalam satu jenis barang tidak mungkin memiliki tarif pajak/bea masuk yang beda-beda bahkan
sudah lewat waktu tapi dibiarkan.

“Ini berarti ada potensi kerugian penerimaan Negara maka jelas dengan pengusaha besar Bea Cukai lunak dan bermain mata tapi sama masyarakat kecil
mereka keras sekali, mereka zalim,” teriaknya.

Kemudian, Bea Cukai menyita barang yang di darat, Bea Cukai tidak boleh menyita tanpa izin pengadilan dan diluar wilayah kerjanya. Barang yang masih belum jelas tindak pidananya tidak boleh disita/ditangkap karena barang-barang tersebut tidak diketahui dengan jelas apakah akan
diselundupkan keluar negeri atau didatangkan dari luar negeri karena sebelum menyita bea cukai harus membuktikan terlebih dahulu unsur-unsur pasal dalam perbuatan pidana tersebut apakah terpenuhi atau tidak.

Seperti sejumlah tokek dan kambing yang disita di Desa Damar Condong, Kecamatan Pematang Jaya, Kabupaten Langkat, Sumatera utara, berdasarkan banyaknya pelanggaran yang telah terjadi diwilayah kerja Bea Cukai Langsa dan banyaknya keluhan yang diadukan oleh masyarakat, maka dengan itu kami Aliansi Elemen Sipil Menggugat menyatakan.

Pertama, Kepala Bea Cukai Langsa harus mengundurkan diri karena sudah tidak bisa bekerja dengan Baik dan Benar sesuai dengan Tupoksinya.

Kedua, copot semua pejabat nakal yang ada di Kantor Bea Cukai Langsa, ketiga usut tuntas semua kasus yang ada di Kantor Bea Cukai Langsa sampai ke Pengadilan

Keempat, jika tuntutan kami tidak di indahkan dalam waktu 2 x 24 Jam, maka kami Aliansi Elemen Sipil Menggugat akan turun aksi dengan jumlah massa yang lebih besar. Juga akan melaporkan secara tertulis semua pelanggaran diatas kepada Presiden RI, Menko Polhukam, Menteri Keuangan dan Dirjen Bea Cukai.

Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Langsa, Muhammad Ade Kurniawan, kepada acehinfo.id, menyatakan, Bea Cukai Langsa telahbekerja sesuai ketentuan yang berlaku dan tetap menjunjung tinggi Integritas dalam melaksanakan pekerjaan.

“Jika ada bukti terkait pegawai bea cukai langsa yang melakukan fraud silahkan melaporkan hal tersebut melalui kanal pengaduan kami dan akan segera kami tindak lanjuti,” jawabnya singkat.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS