ACEH TIMUR | ACEH INFO – Polsek Darul Aman, Polres Aceh Timur, Selasa, 13 Agustus 2024, siang mengamankan JF (38), warga Kecamatan Darul Aman terduga pelaku pengancaman terhadap, MA (46), warga kecamatan yang sama, merupakan abang ipar dari JF.
Kapolsek Darul Aman Iptu Syamsul Bahri, mengatakan, peristiwa ini bermula saat pelaku mendatangi rumah MA untuk mencari keberadaan PU (17).
Namun, PU tidak mau pulang dan lebih memilih tinggal di rumah neneknya. Tanpa diketahui apa penyebabnya, JF mengamuk dan membakar gubuk yang berada di kebun milik MA.
“Sebelum pergi JF kembali mendatangi rumah MA dan mengancam akan membakar rumah MA. Merasa terancam, kelurga MA melaporkan kejadian itu ke Polsek Darul Aman,” sebut Kapolsek, Rabu, 14 Agustus 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap JF dan berhasil diamankan sesaat setelah melakukan aksinya.
Kata Kapolsek, saat mengamankan JF, anggota Polsek Darul Aman memperoleh informasi dari warga setempat yang menyebutkan dimana rumah pelaku sering kedatangan warga yang tidak dikenal oleh masyarakat.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan ke dalam rumah JF dan ditemukan barang bukti dua plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu sisa pakai, tiga buah korek api, satu buah kaca firex, satu buah bong, satu buah sedotan ukuran kecil dan dua unit handphone.
“Setelah diinterogasi, JF membenarkan bahwa dirinya telah melakukan pengancaman terhadap keluarga MA serta membakar gubuk milik MA,” ujar Kapolsek.
Pelaku juga mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Berdasarkan keterangan tersebut petugas membawa JF dan barang bukti ke Polsek Darul Aman.
“Kini pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polres Aceh Timur guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.[]