26.9 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Aminullah Diminta Lunasi Utang Sebelum Purna Tugas

BANDA ACEH | ACEH INFO – Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dan Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin diminta melunasi utang sebelum habis masa jabatan. Selain itu, Pemko Banda Aceh juga diharapkan dapat mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah yang sudah disahkan dalam rapat paripurna DPRK pada 23 April 2022 lalu.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar dalam rapat paripurna pembentukan Panitia Khusus Pengawasan Penyelesaian Utang Pemerintah Kota Banda Aceh, Senin, 30 Mei 2022 kemarin.

Dalam paripurna itu, Ketua DPRK Banda Aceh juga memaparkan hasil rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRK dengan Tim Anggaran Kota Banda Aceh pada 26 April 2022. Dari hasil rapat itu diketahui, Pemkot Banda Aceh memiliki kewajiban utang pada tahun 2021 sebesar Rp 118.552.492.071,32.

Selain itu, Pemkot Banda Aceh juga menggunakan dana earnmark serta dana Zakat Infak dan Sedekah (ZIS) sebesar Rp 39.984.024.473,61.

“Hal ini juga diperkuat dengan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Aceh yang diserahkan kepada DPRK dan Wali Kota Banda Aceh pada 27 April 2022, diketahui Pemerintah Kota Banda Aceh mengalami defisit riil sebesar Rp158.744.330.810,89 yang terdiri atas utang belanja sebesar Rp118.552.492.071,32 dan pemakaian kas yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp40.191.838.739,57,” ujar Farid.

Baca: Harta Aminullah Usman Bertambah Rp 1,8 Miliar Lebih dalam Setahun

Setakat dengan Farid, Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad juga meminta Pemko Banda Aceh agar segera menyelesaikan utang sebelum berakhirnya masa jabatan. Menurutnya penyelesaian utang tersebut dapat meringankan beban sistem anggaran Pemko Banda Aceh di masa mendatang.

“Karena itu kami meminta kepada Pemerintah Kota Banda Aceh di sisa waktu ini untuk fokus menyelesaikan segala utang-utang yang terjadi di tahun 2021, terutama sekali yang terkait dengan hak-hak pegawai dan tenaga kontak lainnya yang sangat mendesak segera diselesaikan,” ujar Tuanku Muhammad saat meng-interupsi jalannya persidangan.

Begitu juga dengan gaji keuchik (kepala desa) dan guru diniah yang didesak sudah harus terbayar pada Juni nanti. Artinya kata Tuanku Muhammad, sebelum Aminullah dan Zainal Arifin berakhir pembayaran ini harus dioptimalkan agar tidak membebani pemerintah yang akan datang.

Baca: Terkait Pemecatan dr BA, Ini Kata Wali Kota

“Agar pemerintahan Amin-Zainal bisa berakhir dengan ‘husnul khatimah’ tanpa adanya utang. Sekali lagi kami sampaikan agar tidak membebani pemerintah yang akan datang, maka kami meminta agar Pemko untuk fokus menyelesaikan utang-utang tahun 2021,” tegas Tuaku Muhammad.

Hal senada disampaikan anggota Fraksi Gerindra DPRK Banda Aceh, Ramza Harli yang juga menginterupsi sidang tersebut. Dia berharap Aminullah mau bertanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan ini sebelum masa jabatannya berakhir. Dirinya melihat mulai dari RAPBK 2021 Pemerintah Kota Banda Aceh memiliki utang sebesar Rp158,7 miliar.

Ramza menilai angka ini sangat besar dan hingga memasuki tahun 2022 utang tersebut belum terlunasi semuanya.

“Akibatnya menguras dana tahun 2022 untuk menyelesaikan utang di tahun 2021. Untuk saat ini, di tahun 2022 kami ingatkan saudara Wali Kota untuk menghentikan semua paket-paket yang sedang ditender baik itu dari dana Otsus, DAK, maupun DAU agar fokus melunasi utang tersebut,” ujarnya.

Menurutnya dengan menghentikan semua tender akan diketahui kondisi keuangan Kota Banda Aceh saat ini. Ramza juga berharap kondisi seperti  ini tidak terulang di tahun-tahun yang akan datang, karena persoalan utang ini sangat serius.

Sebagai catatan, DPRK Banda Aceh membentuk Panitia Khusus Pengawasan Penyelesaian Utang Pemerintah Kota Banda Aceh. Kesepakatan ini dilakukan berdasarkan rapat Badan Musyawarah DPRK yang memutuskan membentuk Pansus Pengawasan Penyelesain Utang Pemko Banda Aceh.

Menindaklanjuti keputusan Bamus tersebut, pimpinan DPRK kemudian menyurati pimpinan fraksi-fraksi DPRK melalui surat Nomor 171/1876 Tanggal 17 Mei 2022, tentang Permintaan Usulan Nama Anggota pansus.

Pansus ini merupakan implementasi salah satu fungsi utama dewan pada aspek bidang pengawasan (controlling) dan bidang anggaran (budgeting). Terkait hal ini fokus pengawasannya idalah pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja Kota Banda Aceh yang telah direalisasikan pelaksanaannya oleh pihak eksekutif dalam kurun waktu tahun anggaran 2021.

Farid Nyak Umar mengatakan, eksistensi pengawasan ini sejatinya bagian dari mekanisme wewenang, tugas, dan fungsi dewan dalam mengkritisi dan mengevaluasi kinerja jajaran pemerintah kota di semua lini aktivitasnya.

Menurut Farid, pelaksanaan fungsi pengawasan ini pada hakikatnya bertujuan untuk mendorong eksekutif agar lebih konsisten mengimplementasikan kebijakan-kebijakannya dalam mengatur hal-hal yang mendasar bagi segenap lapisan masyarakat Kota Banda Aceh.

“Satu hal yang menjadi komitmen kami di lembaga legislatif ini adalah tetap concern melakukan tugas-tugas pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan roda pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh pihak eksekutif. Pengawasan ini dimaksudkan agar pemerintah tetap konsisten mengelola keuangan daerah sebagaimana yang telah diatur dalam qanun yang menyangkut dengan pengelolaan dan pelaksanaan APBK. Pengawasan ini juga dimaksudkan untuk mengeleminir segala bentuk kemungkinan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran pembangunan,” tutur Farid.[]

EDITOR: BOY NASHRUDDIN AGUS

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS