BANDA ACEH | ACEH INFO – Tiga anggota Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah yang terlibat dalam kasus penganiayaan tahanan hingga tewas divonis lima tahun penjara. Vonis lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni enam tahun penjara.
Putusan itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada Kamis, 15 September 2022.
“Sehingga majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara untuk para terdakwa,” kata Jubir PN Simpang Tiga Redelong, Riki Fadillah, SH, dalam keterangan tertulis, pada Jumat, 16 September 2022.
Sidang lanjutan dipimpin ketua majelis hakim, Ahmad Nur Hidayat SH MH didampingi Fadilah Usman, SH dan Riki Fadillah, SH.
Dalam sidang pembacaan putusan dihadiri tiga terdakwa yakni Hari Yanwar, Chandra Rasiska dan Dedi Susanto bersama kuasa hukumnya Hamidah, SH, MH.
Riki Fadillah menyampaikan, putusan tersebut hasil musyawarah majelis hakim berdasarkan fakta persidangan. Ketiga terdakwa terbukti secara sah telah melakukan penganiayaan.
“Yang menyebabkan kematian terhadap korban Saifullah sebagaimana diatur Pasal 351 ayat 3 KUHP,” ujarnya.
Sehubungan dengan itu, terkait tuntutan restitusi atau ganti rugi yang diajukan keluarga korban, majelis hakim berpendapat restitusi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022, yang diajukan oleh keluarga korban tidak dikabulkan.
“Tadi sudah diputuskan terkait restitusi ini tidak dikabulkan atau dikesampingkan. Mengapa tidak dikabulkan? Karena pengajuannya tidak sesuai mekanisme sebagaimana yang telah ditentukan,” jelas Riki Fadillah.
Sebelumnya diberitakan, Saifullah (44) ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bener Meriah di kawasan Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Senin, 22 November 2021. Dia ditangkap karena diduga melakukan penggelapan dan penadahan mobil.
Pihak keluarga lalu mendatangi Polres Bener Meriah, pada Jumat, 26 November 2021, usai mengetahui bahwa Saifullah dirawat di Rumah Sakit Muyang Kute dalam keadaan koma.
Keadaan yang semakin buruk membuat Saifullah kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh. Saifullah meninggal dunia pada Jumat, 3 Desember 2021, pagi.
Beredar kabar jika kematian Saifullah diduga akibat dianiaya polisi. Istrinya, NL kemudian melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.[]
PEWARTA: MUHAMMAD