28.4 C
Banda Aceh

TERKINI

spot_img

POPULER

Ayah dan Anak Ditangkap Terkait Pencurian Emas Seberat 62 Mayam

BANDA ACEH | ACEH INFO – Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap MF (32) warga salah satu gampong di Aceh Besar, yang merupakan tersangka pencurian emas di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Penangkapan terhadap tersangka MF terkait dalam perkara pencurian emas dan uang dilakukan di Gampong Alue Lim, Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Sabtu, 22 Oktober 2022 sore.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK, melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, SIK, mengatakan, pelaku mencuri barang berharga milik Novi Susilawati (33), warga Kopelma Darussalam, Banda Aceh pada Selasa, 9 Agustus 2022 lalu.

“Berdasarkan penyelidikan, keberadaan tersangka yang selalu berpindah tempat tinggal dalam kurun waktu tiga bulan dan akhirnya membuahkan hasil. Dan ini juga bantuan dari Satreskrim Polres Lhokseumawe,” sebut Kompol Fadillah.

Mantan Kasatreskrim Polres Nagan Raya ini menjelaskan, kejadian bermula saat korban Novi Susilawati tidak berada di rumahnya kala itu.

“Korban Novi saat itu tidak ada di rumahnya, tetapi orang tua korban yang memberitahukan bahwa rumahnya disantroni maling dengan bukti lainnya barang dalam rumahnya berhamburan,” ucap Kompol Fadillah.

Kemudian korban kembali dari tempat ia bekerja dan melihat isi lemari tempat disimpannya barang berharga tersebut telah diambil oleh pelaku.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian ke Polresta Banda Aceh keesokan harinya, Rabu, 10 Agustus 2022. Laporan ini masuk dalam catatan kepolisian nomor LPB/356/VII/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 10 Agustus 2022.

Sesuai hasil olah TKP ditemukan bukti-bukti otentik yang diduga mengarah pada MF. Dari keterangan korban, barang yang hilang berupa emas sebanyak 62 mayam dan uang tunai sejumlah Rp10 juta.

“Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp171 juta,” ungkap Kasatreskrim.

MF belakangan ditangkap di salah satu rumah, di Gampong Alue Lim, Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Sabtu, 22 Oktober 2022 petang. Tersangka sempat kabur dengan melompati pagar. Selain itu, tersangka MF juga sempat melawan petugas. “Namun, pelariannya pun terhenti,” ucap Kompol Fadillah.

Usai menangkap MF, tim kepolisian langsung mengintrogasi tersangka yang mengakui telah mencuri di rumah korban, di Gampong Kopelma Darussalam, Kota Banda Aceh.

Setelah dilakukan pengembangan mengenai barang hasil curian tersebut, Tim Rimueng mendapatkan keterangan dari tersangka bahwa barang curian tersebut telah diserahkan kepada ayahnya, BUR (50)  untuk disembunyikan. Mendapat informasi tersebut, polisi kemudian menangkap BUR di rumahnya, di salah satu gampong dalam Kabupaten Aceh Besar.

BUR terpaksa digari lantaran diduga ikut membantu aksi kejahatan MF. Polisi turut menggeledah isi rumah BUR.

BUR lantas mengatakan telah menyembunyikan gelang emas seberat 10 mayam di belakang rumah, tepatnya di samping kuburan.

Emas 52 mayam yang dicuri juga telah dijual kepada salah satu pemilik toko emas di Banda Aceh. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Dari keterangan polisi diketahui, emas yang telah dijual berupa empat cincin yang masing-masing seberat dua mayam (6,6 gram) dan lima gelang seberat 54 mayam.

Kasatreskrim mengatakan, dari hasil pengembangan atas pengakuan tersangka MF,  hasil penjualan emas curian telah dibelikan cincin emas seberat dua mayam, baju sebanyak empat helai, celana sebanyak tiga helai, dan sepasang sepatu wanita.

“Kami juga menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp1 juta dan ATM yang memiliki saldo dari hasil penjualan emas sebesar Rp10 juta,” tutur Kompol Fadillah.

Atas perbuatannya, tersangka MF bakal dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman penjara selama lima tahun kurungan. Sementara BUR akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo 55 jo 480 dengan ancaman empat tahun penjara.[]

EDITOR: BOY NASHRUDDIN AGUS

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

MINGGU INI

spot_img