BANDA ACEH | ACEH INFO – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyorot ketimpangan di Aceh saat rapat dengan jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Hal ini terungkap dalam rapat konsultasi Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI dalam rangka tindaklanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) 1 tahun 2022 BPK RI yang berindikasi kerugian negara, di Aula Kejati Aceh, Banda Aceh, Kamis, 26 Januari 2023.
Hadir Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar, Kajari Aceh Besar, Kajari Banda Aceh, Asisten Pengawasan, Aspidsus, Wakajati, Aspidum, Asisten Intelijen, Asdatun dan Kabang TU.
Sedangkan dari BAP DPD RI, hadir Bambang Sutrisno selaku Wakil Ketua BAP DPD RI, Arniza Nilawati, Asep Hidayat, Erlinawati, Darmansyah Husein, dan Ria Saptarika.
Kemudian juga hadir Bambang Santoso, Muhammad Nuh selaku senator Sumut, M. Fadhil Rahmi selaku senator Aceh, dan tenaga ahli Bambang Setiawan.
Bambang menyebutkan, Aceh merupakan salah satu daerah penghasil minyak bumi dan gas di Indonesia. Namun, anehnya daerah ini justru masuk sebagai sepuluh provinsi termiskin di Indonesia. “Ada ketimpangan yang besar antara anggaran yang dimiliki Aceh dengan status miskin,” ujar Bambang Santoso, Senator Bali, dalam pertemuan ini.
Dia juga mempertanyakan korelasi angka kemiskinan Aceh dengan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Sementara itu, Muhammad Nuh selaku anggota DPD RI asal Sumut, mempertanyakan kondisi penegakan hukum di Aceh dengan status kekhususan yang dimiliki daerah tersebut.
“Apakah kekhususan Aceh ini membuat Kejati melakukan pertimbangan khusus dalam bekerja,” ujar senator Sumut.
Dia turut mempertanyakan penyimpangan yang terjadi di kekhususan dan upaya pihak penegak hukum dalam menyelesaikannya.
Sedangkan M Fadhil Rahmi menambahkan pertemuan ini merupakan tindaklanjut dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) 1 tahun 2022 BPK RI yang berindikasi kerugian negara.
“Dimana sebenarnya, sudah ada MoU antara kejaksaan dan BPK RI pada 2017 dan diperbaharui pada 2022. Namun, Juknisnya hingga saat ini belum ada,” ujar Syech Fadhil.
Hal ini, kata dia, mengakibatkan tindaklanjut BPK RI cenderung telat sehingga hitungan kerugian negara menjadi lama.
“Kita berharap kondisi ini bisa segera ada solusi,” ujarnya.
Terkait hal ini, Kajati Aceh, Bambang Bachtiar, mengatakan pihaknya selama ini melakukan pengawasan proyek strategis nasional dan pengawasan proyek strategis daerah.
“Kita mendorong adanya tata Kelola pemerintahan yang lebih baik di Aceh,” kata dia.[]