LANGSA | ACEH INFO – Tim gabungan menertibkan sejumlah pedagang di Pusat Pasar Langsa yang menggunakan badan jalan sebagai lapak jualan, Selasa, 6 Agustus 2024.
Tim gabungan itu terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satpol PP dan WH, Muspika Kecamatan Langsa Kota dan personel Polres Langsa.
Penertiban ini dikomandoi Kabid Darat Dishub Langsa, Muhammad Rizal, Kabid Trantib Satpol PP dan WH, Koko Hendrwansyah, Kanit Binmas Polsek Langsa, Nanang Hariyono.
Dalam penertiban itu, tim gabungan menggeser lapak jualan diberada di badan jalan.
Penertiban dimulai dari arah jalan pasar Langsa yang berada di sekitar Masjid Darul Falah, lalu mengarah ke pasar ikan dan sayur mayur.
Sebelumnya jalan pasar tradisional tampak semraut, dan setelah dilakukan penertiban datang sudah lebih lengang atau sebagian lapak telah bergeser.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Langsa, Bambang Suriansyah, mengimbau kepada pedagang di pusat pasar untuk tidak lagi menggunakan badan jalan sebagai lapak dagangan.
Bambang menyampaikan, penggunaan jalan sebagai tempat usaha dalam aturannya dilarang, karena mengganggu fungsi keberadaan jalan atau mengganggu kepentingan umum.
“Jadi, tidak dibenarkan menggunakan badan jalan untuk kegiatan apapun agar tidak terjadi penyempitan jalan, apalagi di kawasan pasar Langsa yang memang kawasan cukup padat,” terangnya.
“Tim gabungan akan mengambil langkah tegas apabila masih ditemukan pedagang yang membandel menempati badan jalan untuk kepentingan lapaknya,” pungkas Bambang.[]