28.6 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Bakal Calon Anggota DPD Nazar Apache Laporkan KIP Aceh ke Panwaslih

BANDA ACEH | ACEH INFO – Bakal Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Aceh, Nazar Apache secara resmi melaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Laporan yang dilayangkan kepada Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Provinsi Aceh dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor : 003 / LP / PL / Prov / 01.00 / I / 2023, karena Nazar gagal menyerahkan surat dukungan ke KIP Aceh.

Hal itu disebabkan KIP Aceh menolak menerima pendaftaran Nazar Apache yang mengantar syarat dukungan DPD RI (model F1) secara fisik kepada KIP Aceh dengan dalih sudah lewat waktu.

Kuasa Hukum Nazar Apache dari kantor Hukum ARZ dan Rekan, Zulkifly, kepada wartawan, Sabtu, 6 Januari 2023, mengatakan, KIP Aceh dilaporkan karena tidak ada pemberitahuan kepada penghubungnya Model F1 pernyataan dukungan DPD secara Fisik (Hard Copy) dapat diserahkan secara Fisik (Hard Copy) hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Selain itu, KIP Aceh menolak untuk dilakukan registrasi maupun pengembalian Model F1 penyerahan dukungan DPD dengan alasan kliennya datang ke Kantor KIP Aceh, pada 29 Desember pukul sudah 00.00 WIB.

Akan tetapi, kata Zulkifly, saat itu kliennya melihat jam masih menunjukan pukul 23.54 WIB, hal ini sama dengan jam orang lain di KIP Aceh.

“Artinya secara batas waktu semestinya klien kami wajib diterima pengembalian Model F1 Penyerahan Dukungan DPD maupun Model F1 Penyataan Dukungan,” kata Zulkifly.

Lanjutnya, kliennya juga tidak pernah diberitahu oleh KIP Aceh terkait adanya Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Republik Indonesia dengan Nomor : 1369 / PI . 01 . 4 – SD / 05 / 2022, Tanggal 27 Desember 2022, yang menerangkan diperbolehkan untuk diserahkan dokumen secara fisik (Hard Copy) serta diberikan perpanjangan batas waktu sejak 29 Desember 2022 hingga 3X24 jam untuk melakukan Input ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Menurut Zulkifly, KIP Aceh telah melakukan pelanggaran atas hal tersebut karna mengabaikan Pasal 182 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Juncto Pasal 183 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persayaratan Minimal Dukungan terhadap Bakal Calon Peseorang atau Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dikarenakan kliennya telah mendapat dukungan melebihi batas mininal seperti yang persyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.[]

Kontributor: Nouval Farabi
Editor : Iza Syafrizalopp

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS