SABANG | ACEH INFO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang bersama tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Sabang menggelar rapat evaluasi bersama Pj Wali Kota Sabang dan jajaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sabang dalam rangka evaluasi optimalisasi PAD Kota Sabang di sektor pajak hotel dan restoran yang berada di Kota Sabang.
Rapat yang digelar di Aula Kejari Sabang tersebut, turut dihadiri langsung oleh Pj Wali Kota Sabang, Reza Fahlevi dan Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat, Kamis, 3 November 2022 siang.
Kajari Sabang Choirun Parapat mengatakan bahwa Kota Sabang adalah destinasi wisata utama di Aceh yang sudah terkenal secara nasional, bukan hanya karena faktor tugu Kilometer Nol, tetapi juga karena keindahan wisata lautnya.
“Rapat ini adalah upaya kita untuk mengevaluasi capaian realisasi PAD di sektor hotel dan restauran yang berada di Kota Sabang, mengidentifikasi permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pemungutan, serta menyosialisasikan dan melakukan pendekatan ke pemilik hotel dan restoran dalam pemungutan pajak,” jelasnya.
Kajari menambahkan, kegiatan ini digelar berlandaskan surat kuasa pendampingan hukum peningkatan PAD yang diberikan oleh Pemko Sabang kepada Kejari Sabang beberapa bulan yang lalu.
“Untuk itu, maka perlu dilakukan evaluasi progres peningkatan PAD. Ini merupakan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh tim JPN dengan jajaran Dinas Pendapatan Kota Sabang, khususnya dari sektor pajak hotel dan restoran yang selama ini belum optimal,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Pj Wali Kota Sabang sangat berterima kasih atas langkah-langkah yang telah dilakukan tim JPN dan jajaran BPKD Kota Sabang terkait optimalisasi PAD pajak hotel dan restoran beberapa bulan belakangan ini.
Menurutnya langkah-langkah nyata yang dilakukan secara sinergi antara JPN Kejari Sabang dengan BPKD Kota Sabang sejauh ini akan dapat memberikan perubahan positif terhadap meningkatnya PAD Kota Sabang, oleh karena itu frekuensi koordinasi harus terus ditingkatkan.
“Tentunya sangat diharapkan pengertian dari para pelaku usaha hotel, penginapan, dan restoran di Kota Sabang tentang pentingnya pajak hotel dan restoran untuk PAD dalam rangka peningkatan taraf ekonomi di Kota Sabang,” harapnya.
Dalam rapat evaluasi tersebut, telah disepakati bahwa kedepannya tim JPN dan BPKD Kota Sabang akan terus meningkat frekuensi turun ke lapangan untuk memberikan pemahaman serta membina komunikasi yang baik dengan semua pelaku usaha hotel, penginapan, dan restoran di kota Sabang.[] (adv)