28.9 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Baru 26 Parnas Punya Akun Sipol, KPU Rilis Daftarnya

BANDA ACEH | ACEH INFO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bagi parpol calon peserta Pemilu 2024. Sejak dibuka hampir sepekan lalu, terdapat 26 parpol yang diterima permohonan pembukaan akses Sipol-nya hingga Senin, 27 Juni 2022 kemarin.

Dari website resmi KPU diketahui ke-26 parpol yang dimaksud adalah Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang, dan Partai Swara Rakyat Indonesia.

Selanjutnya, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Indonesia, Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Ummat, dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia.

Parpol yang juga telah diterima permohonan Sipol selanjutnya Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Pandu Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Republikku Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, dan Partai Garda Perubahan Indonesia.

Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Amanat Nasional, Partai Negeri Daulat Indonesia, Partai Buruh, dan Partai Berkarya juga telah mendapat akses Sipol dari KPU.

Sementara khusus untuk Aceh, baru empat partai politik lokal yang mengajukan surat permohonan pembukaan akun Sipol. Ke empat parlok tersebut adalah PAS, Partai SIRA, PDA, dan PA.

Seperti diketahui, pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 juga turut dilakukan KPU di Aceh. Verifikasi tersebut dilakukan khusus untuk partai lokal yang hendak mengikuti kontestasi sesuai UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Aceh.

Guna memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan perundang-undangan, Anggota KPU RI Idham Holik bersama Betty Epsilon Idroos hadir pada rapat koordinasi khusus KPU dengan KIP Aceh. Rakor tersebut digelar di Banda Aceh pada Selasa, 28 Juni 2022.

Dalam arahannya, Idham menyampaikan pentingnya prinsip pemilu yang berkepastian hukum, salah satunya diterapkan dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik yang mengacu pada peraturan perundang-undangan dan Peraturan KPU (PKPU). Sementara terkait jadwal dan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik baik nasional maupun lokal, regulasi yang digunakan adalah PKPU No 3 Tahun 2022. Khusus untuk syarat dan proses hingga pemanfaatan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) guna mendukung proses pendaftaran dan verifikasi juga termuat dalam PKPU Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik.

KPU Hormati Kekhususan Aceh

Terkait persyaratan untuk partai politik lokal yang termuat dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2008, Idham menghormati hal ini sebagai kekhususan Aceh. Menurut dia Aceh memiliki Qanun sebagai lex specialis yang diberikan negara kepada Aceh.

“KPU RI sangat menghormati kekhususan Aceh yang telah dibuat pembuat Undang-undang,” tambah Idham.

Sementara itu Betty Epsilon Idroos mengatakan, penggunaan Sipol dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik lokal untuk melihat adanya perubahan kepengurusan dan keanggotaan partai politik, tidak hanya pada masa pendaftaran dan verifikasi, tetapi juga ketika di luar proses pemilihan.

“Mudah mengetahui apabila ada kegandaan keanggotaan dan kepengurusan antar partai politik lokal,” kata Betty.

Betty pada pertemuan internal ini juga menyampaikan proses dan tata cara yang sama, dilalui oleh partai politik lokal pada saat menginput datanya ke Sipol.

Selain itu, Betty mengingatkan KIP Aceh terkait kerja ekstra yang akan dijalani karena melaksanakan pendaftaran dan verifikasi untuk partai politik lokal serta verifikasi bagi partai nasional. Untuk itu, dia pun menyarankan perlu adanya pembagian tim dan pemanfaatan helpdesk yang maksimal.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS