25.1 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Bawa 58 Kilogram Ganja dan Senpi ke Langsa, Pemuda Asal Sumut Ditangkap Polisi

LANGSA | ACEH INFO – Seorang pemuda, SU (38), warga Jalan Gunung Bendahara Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Sumatera Utara ditangkap Sat Renarkoba Polres Langsa karena kedapatan membawa ganja dan senjata api (Senpi).

Pelaku ditangkap pada, Rabu 16 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB di pinggir jalan Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat.

“Tersangka membawa 60 paket ganja atau seberat 58.850 kilogram siap edar dari Kabupaten Gayo Lues,” sebut Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah didampingi Wakapolres, Kompol Dheny Firmandika, Kasat Narkoba, AKP Mulyadi dan Kasi Humas, Iptu Tri Mulyono, saat menggelar konferensi pers, Jumat, 15 November 2024.

Kapolres menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis ganja dalam jumlah yang besar masuk ke wilayah Kota Langsa yang diduga berasal dari Kabupaten Gayo Lues.

Kemudian, berdasarkan informasi tersebut anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Langsa AKP Mulyadi, melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Lanjut Kapolres, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan memastikan informasi, selanjutnya di sebuah pondok yang berada di pinggir jalan Gampong Kuala terlihat seorang laki-laki yang sedang duduk di pondok tersebut dan juga terlihat satu unit mobil Avanza warna hitam, BK 1369 VAA, sedang diparkir di dekat pondok itu.

“Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di dalam mobil ditemukan barang bukti 60 paket ganja kering siap edar dan satu pucuk senjata api rakitan warna hitam beserta 10 butir amunisi dan HP beserta uang tunai sejumlah Rp500 ribu,” terang Kapolres.

“Pelaku mengaku bahwa ianya mendapatkan ganja tersebut dari temannya berinisial AI (DPO) dari Kabupaten Gayo Lues untuk dijual/diedarkan di wilayah Kota Langsa dengan harga perkilonya Rp1 juta,” ujarnya.

Kata Kapolres, peran dari tersangka sebagai perantara/kurir dalam transaksi jual beli narkotika jenis ganja dari wilayah Kabupaten Gayo Lues untuk selanjutnya akan diedarkan di wilayah Kota Langsa.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan. senjata api,” tandas Kapolres.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS