27.1 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Bawa Lima Kilogram Sabu, Dua Warga Sumut Diringkus Polisi di Aceh Timur

ACEH TIMUR | ACEH INFO – Tim gabungan Polres Aceh Timur, yang terdiri dari anggota Sat Intelkam, Satresnarkoba dan Polsek Darul Aman, Sabtu, 3 Agustus 2024, berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika

Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima oleh Kapolsek Darul Aman yang menyebutkan terdapat sebuah mobil jenis kijang kapsul yang mencurigakan di wilayah Darul Aman.

“Atas informasi tersebut, Kapolsek Darul Aman berkordinasi dengan Satintelkam dan Satresnarkoba Polres Aceh Timur, kemudian melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, Rabu, 7 Agustus 2024.

Lanjut Kapolres, sekira pukul 01.00 WIB mobil yang dicurigai tersebut berhasil dihentikan dan terdapat dua orang keluar dari mobil kemudian melarikan diri.

Selanjutnya, tim gabungan melakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah karung goni yang didalamnya terdapat lima bungkusan yang diduga narkotika jenis sabu dalam kemasan warna hitam bertuliskan bluebeard ethiopia seberat lebih kurang 5.295 gram (bruto) atau lima kilogram lebih.

“Atas temuan barang bukti tersebut tim gabungan melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku yang melarikan diri dan berhasil diamankan di Jalan Medan – Banda Aceh tepatnya di Dusun Barona, Desa Gampong Baro, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur sekira pukul 06.00 WIB. Lalu, keduanya dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Kapolres.

Baca juga: Polres Langsa Musnahkan 10 Kilogram Sabu, Kapolres Minta Bandar Narkotika Bertaubat

Disebutkannya , kedua pelaku berinisial BA, 37 tahun dan RI, 30 tahun, keduanya warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Sementara, barang bukti yang diamankan diantaranya saty karung / goni warna putih yang di dalamnya terdapat lima buah bungkusan yang diduga berisi narkotika jenis sabu warna hitam bertuliskan Bluebeard Ethiopia seberat lebih kurang 5.295 gram (bruto), satu unit telepon seluler dan satu unit mobil penumpang merk Toyota Kijang LSX warna hitam BK 1812 KK.

“Terhadap para pelaku dipersangkakan pasal 115 (2) subs 114 (2) subs 112 (2) subs 132 (1) UU Narkotika jo pasal 55 (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara, seumur hidup, hukuman mati,” terang Kapolres.

Polres Aceh Timur berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba, langkah nyata yang kami lakukan adalah melalui strategi dengan tindakan preventif guna memberikan kekebalan terhadap masyarakat agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika. Selain itu juga menerapkan strategi melalui penegakan hukum yang tegas.

Ia mengimbau kepada masyarakat jangan coba-coba memakai narkoba, karena tugas dan amanah yang diberikan oleh masyarakat, bangsa dan negara akan kami tegakkan untuk terus memerangi peredaran narkoba sampai tuntas.

Menurut mantan Kapolres Aceh Selatan ini, penyalahgunaan dan peredaran narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam dunia sebagai salah satu senjata untuk melumpuhkan kekuatan bangsa.

Oleh karena itu, kejahatan tersebut harus diberantas dengan penanganan secara intensif dan konprehensif.

Aceh Timur kondisi geografisnya sangat terbuka, ini bisa digunakan oleh sindikat narkoba untuk masuk, jadi kita memiliki tugas untuk mencegah dan juga menangkap para pengedarnya. Dari pengungkapan beberapa kasus oleh Satuan Narkoba Polres Aceh Timur, peredaran narkoba dilakukan dengan berbagai sistem.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat turut aktif dalam pengawasan dan memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” pungkasnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS