29 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Bea Cukai Aceh Sita Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Lebih

LHOKSEUMAWE | ACEH INFO – Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menggagalkan upaya penyelundupan 3.300.000 batang rokok ilegal merek “Nikken” di wilayah Kuala Cangkoi, Aceh Utara, pada Selasa, 11 Januari 2022. Rokok tanpa pita cukai berbungkus warna putih itu diperkirakan senilai Rp 6.615.500.000.

“Taksiran kerugian negara dari cukai dan pajak rokok sebesar Rp 3.514.500.000,” kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, Jumat, 21 Januari 2022.

Penangkapan rokok ilegal ini dilakukan Bea Cukai Aceh bekerjasama dengan Bareskrim Polri, Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau, Bea Cukai Lhokseumawe dan Satgas Kapal Patroli BC 30004. Penangkapan juga turut dibantu oleh Dit Polairud Polda Aceh.

“Keberhasilan penindakan rokok ilegal ini bermula atas informasi yang disampaikan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh bahwa akan ada sarana pengangkut laut (kapal nelayan) bermuatan rokok ilegal dari luar Indonesia menuju Aceh,” kata Isnu lagi.

Dari informasi yang diterima, kata Isnu, kapal tersebut akan menuju pesisir wilayah Kuala Cangkoi, Kabupaten Aceh Utara. Menindaklanjuti informasi itu, Satuan Tugas Kapal Patroli BC 30004 mencurigai sebuah kapal nelayan yang bergerak menuju pesisir wilayah Kuala Cangkoi pada Selasa, 11 Januari 2022 sekitar pukul 03.00 WIB.

Petugas kemudian memeriksa kapal nelayan tersebut dan mendapati adanya muatan rokok ilegal jenis sigaret putih mesin (SPM) dengan merek “Nikken” berbungkus warna putih.

“Selanjutnya petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti kapal beserta muatannya menuju Kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Ketiga tersangka berinisial R, SB dan S tersebut kemudian ditahan. Ketiganya dijerat dengan pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 jo UU No 11 tahun 1995 tentang Cukai. “Ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda dua sampai 10 kali nilai cukai,” kata Isnu.

Dia mengimbau masyarakat untuk menginformasikan kepada bea cukai, jika sewaktu-waktu mendapati atau mengetahui informasi tentang adanya praktik peredaran rokok ilegal. “Dapat menginformasikannya melalui Kanwil Bea Cukai Aceh di nomor (0651) 35800, surat elektronik di kwbcnad@customs.go.id atau media sosial @BCkanwilAceh (twitter, fanpage facebook, instagram, dan youtube) serta melalui 5 (lima) KPPBC yang tersebar di Provinsi Aceh,” pungkasnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS