27.1 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Bea Cukai Langsa Terima Pelimpahan Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar

LANGSA | ACEH INFO – Kantor Bea Cukai Langsa menerima pelimpahan rokok ilegal sebanyak 939.400 batang hasil penindakan Polres Langsa.

Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman didampingi Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, saat menggelar konferensi pers, menyampaikan, penindakan ini merupakan salah satu bentuk sinergi dan kerjasama yang erat antara Bea Cukai Langsa dengan Polres Langsa, sebagai bagian dari upaya bersama dalam menanggulangi perdagangan barang ilegal.

“Penindakan dilakukan pada Rabu, 17 Januari 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, di sebuah gudang yang berlokasi di Gampong Simpang Lhee, Kota Langsa,” ujarnya.

Selain mengamankan ratusan batang rokok ilegal, petugas juga mengamankan tersangka berinisial, MSY, merupakan pedagang yang memakai gudang bangunan tersebut.

Sulaiman merincikan, barang hasil penindakan itu terdiri dari 639.400 batang rokok H1 Mild Gold tanpa dilekati pita cukai, dan 300.000 batang rokok Luffman tanpa dilekati pita cukai, sehingga total hasil penindakan ini adalah sebanyak 939.400 batang rokok, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 2.235.772.000,00 dan
kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 1.476.379.828,00.

Lanjut Sulaiman, pengungkapan itu berawal saat Sat Reskrim Polres Langsa menerima informasi tentang pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil box menuju sebuah gudang di Kota Langsa. Meskipun tidak menemukan kendaraan tersebut, tim berhasil menemukan gudang yang diduga menimbun rokok ilegal.

Tim juga mengamankan MSY dan saat dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa gudang tersebut menimbun sebanyak 93 karton dan 47 slop rokok tanpa dilekati pita cukai merk H1 Mild Gold dan Luffman.

Selanjutnya, tim Sat Reskrim Polres Langsa melakukan pelimpahan perkara kepada KPPBC TMP C Langsa dengan menyerahkan barang hasil penindakan berupa rokok merek H1 Mild Gold & Luffman sebanyak 939.400 batang dan satu orang terduga pelaku diamankan ke Bea Cukai Langsa untuk diproses lebih lanjut.

Perbuatan itu melanggar Pasal 54dan/atau Pasal 56 Undang-undang Nomor: 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Pasal 29 ayat (1) dan/atau menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini dipidana Bea Cukai Langsa dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Bea Cukai Langsa memastikan bahwa langkah ini adalah upaya konkret dalam menegakkan hukum, serta sebagai bagian dari komitmen untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal, khususnya disektor rokok, melalui sinergi yang baik dengan Polres Langsa,” pungkasnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS