IDI RAYEUK | ACEH INFO – Sopir mobil truk pengakut LPG, Musa (45) warga Sumatera Utara, terbebas dari jerat hukum setela mendapatkan restorative justice (RJ) dari Polres Aceh Timur.
Penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas secara restorative justice itu ditandai dengan penandanganan kesepakatan perdamaian antara keluarga korban dengan pelaku di Polres Aceh Timur.
“Penandatanganan kesepakatan itu dihadiri, ibu korban, sopir dan pihak Satlantas Polres Aceh Timur serta beberapa saksi, Senin, 18 September 2023.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kanit Laka Satlatas Polres Aceh Timu, Aipda Faisal, mengatakan, restorative justice pada prinsipnya untuk keadilan yang hakiki.
Faisal menjelaskan, pihak korban merasa bahwa yang terjadi dengan keluarga mereka adalah musibah. Kemudian penyelesaian perkara secara kekeluargaan sudah berjalan dengan baik. Sehingga perkara tersebut bisa diselesaikan, tidak melalui jalur persidangan. Dalam arti, bisa langsung diselesaikan lewat RJ.
Baca juga:Â Diduga Sopir Mengantuk, Truk Pengangkut Gas Elpiji Tabrak Bocah SD Hingga Tewas
“Penyelesaian secara RJ ini sesuai dengan amanah Pak Kapolri, bahwa keadilan sebenarnya berasal dari hati nurani. Jadi, hati nurani, itikad baik, itulah awal dari sebuah keadilan,” jelas Aipda Faisal.
Menurutnya, proses hukum sedang berjalan dan untuk proses penyelesain perkara secara kekeluargaan memang membutuhkan waktu, sehingga baru bisa dilakukan restorative justice dan kemudian kita tindaklanjuti upaya mereka melakukan perdamaian di luar persidangan.
Pada kesempatan itu, ibu korban Dahniar mengungkapkan, secara pribadi dirinya sudah menerima kejadian tersebut dengan ikhlas. Dengan adanya restorative justice maka tidak ada permasalahan lagi.
Sementara itu, Musa selaku pengemudi, meminta maaf kepada keluarga korban dan sangat menyesal atas peristiwa kecelakaan ini.”Semoga almarhum diterima di sisi Allah SWT,” ungkapnya.[]