BANDA ACEH | ACEH INFO – Ketua Komite I yang juga Senator asal Aceh, H Fachrul Razi, melakukan pertemuan dengan Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, Kamis, 25 Juli 2024.
Dirinya saat ini dipercaya sebagai ketua Pansus revisi UU Kepolisian dan UU TNI yang akan dilakukan pembahasan perubahan dalam waktu dekat.
Dalam pertemuan dan audiensi tersebut Kapolda Aceh turut didampingi Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Armia Fahmi dan Irwasda Polda Aceh, Kombes Misbahul Munauwar beserta seluruh jajarannya, dalam pertemuan tersebut H Fachrul Razi didampingi staf Misran dan Ikhsan Fajri.
Dalam pertemuan terbatas tersebut Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, menyampaikan rasa terimakasih atas kunjungan Ketua komite I DPD Fachrul Razi beserta rombong ke Mapolda Aceh.
“Suatu kebanggaan bagi kami dapat berdiskusi mengenai peran, tugas dan fungsi Polri secara umum. Dan, terima kasih kepada Fachrul Razi yang telah memberikan masukan secara konstruktif dalam rangka perbaikan dan pembenahan terkait arah dan pengembangan menuju Polisi yang Presisi,” ujar Kapolda.
Kapolda Aceh berharap dengan adanya audiensi ini sinergi antara Polda Aceh dan Institusi Polri serta Komite I DPD RI dapat terus terjalin erat kerja sama yang lebih sinergis dan strategis.
Dalam Pertemuan tertutup tersebut Fachrul Razi memberikan apresiasi atas sambutan hangat yang diberikan oleh Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko dan jajarannya sehingga rombongan dapat berkunjung ke Polda Aceh.
Dalam kesempatan tersebut Fachrul Razi menjelaskan maksud dan tujuan kehadiran beliau ke Polda Aceh, sesuai dengan fungsi kami di Komite I DPD RI dalam bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah serta pembentukan, pemekaran dan pembangunan daerah
“Dalam waktu dekat akan dilaksanakan revisi UU Kepolisian Nomor: 2 tahun 2002, sebagai ketua Pansus, kami berkunjung dalam rangka menerima masukan guna memperkuat revisi UU Kepolisian,” jelas Fachrul Razi.
Fachrul Razi menjelaskan pihaknya juga ingin menerima masukan yang berkaitan dengan masa tugas polisi, secara umum masa kerjanya bisa dikatakan relatif lebih singkat dibandingkan dengan Institusi lain pemerintah lainnya.
Kemudian terkait dengan wewenang penegakkan hukum dalam bentuk tindak pidana umum khususnya permasalahan Jinayah di Aceh yang dimana Polda Aceh memiliki tugas tambahan yang seharusnya menjadi kewenangan Pemerintah Aceh melalui Polisi Wilayut Hisbah (WH).
“Saat ini di Aceh permasalahan tindak pidana dalam bentuk judi, maisir dan khalwat bisa dikatagorikan tinggi sehingga perlu ada perhatian khusus pemerintah,” terangnya.
Kemudian terkait hal lain Fachrul Razi juga menanyakan terkait kesiapan Polda Aceh dalam mengamankan wilayah pantai yang ada di Aceh, mengingat Aceh merupakan wilayah yang memiliki luas bibir pantai cukup panjang dibandingkan provinsi-provinsi lain yang ada di Sumatera.
Sehingga, memerlukan armada yang cukup untuk melakukan patroli dalam rangka menjaga keamanan nasional mengingat Aceh merupakan pintu masuk yang mudah di akses oleh semua pihak yang berkepentingan,” pungkasnya.[]
Editor: Izal Syafrizal