LHOKSEUMAWE | ACEH INFO – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menyatakan berkas tersangka H dan SY yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe dari tahun 2016 sampai dengan 2022, dinyatakan telah P21.
“Artinya, penyidikan yang dilakukan oleh jaksa penyidik Kejari Lhokseumawe terhadap perkara korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Lhokseumawe dan mantan Direktur Utama PT RS Arun tersebut telah dinyatakan selesai dan lengkap,” sebut Kajari Lalu Syaifudin melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, Selasa, 29 Agustus 2023.
Selanjutnya, kata Therry, akan dilakukan proses Tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti oleh jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum yang direncanakan akan dilaksanakan pada Rabu, 30 Agustus 2023.
“Untuk dilaksanakan proses penuntutan mulai dari penyusunan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk menjalani persidangan terhadap kasus tersebut,” terangnya.
Therry menyebut, hingga saat ini Kejari Lhokseumawe telah berhasil melakukan pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 10 miliar lebih.
“Menurut hasil pemeriksaan akibat dugaan korupsi itu telah mengakibatkan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp 44 miliar,” tandasnya.[]
Editor: Izal Syafrizal