27.3 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Berpotensi Jadi Tersangka, Advokat Bela 400 Penerima Beasiswa BPSDM Aceh

BANDA ACEH | ACEH INFO – Solidaritas Advokat Aceh memberikan perlindungan kepada para mahasiswa yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan data beasiswa pemerintah Aceh tahun anggaran 2017. Kasus tersebut saat ini masih dalam penyelidikan pihak Polda Aceh.

“Kami membuka posko konsultasi atau pengaduan kepada kawan-kawan mahasiswa dalam dugaan pemalsuan data beasiswa yang dianggarkan 2017,” kata Koordinator Solidaritas Advokat Aceh, Kasibun Daulay, SH, dalam konferensi pers yang digelar di D’Energy Cafe, Aceh Besar, Senin, 21 Februari 2022.

Dia berharap penyidik polisi melihat duduk perkara yang sebenarnya lantaran mahasiswa adalah korban bukan sebagai pelaku utama. Penyidik kepolisian juga diminta untuk mengejar kebenaran materil bukan kebenaran formil.

“Kalau secara formil, mungkin yang menerima uang tersebut adalah mahasiswa, tetapi secara materilnya kami dorong teman-teman penyidik Polda Aceh untuk menemukan kebenaran materilnya, kemana saja aliran dana itu dan siapa saja pelakunya karena ini kejahatan tindak pidana korupsi yang terstruktur dan sistematis. Oleh karenanya harus dituntaskan dan dibawa ke pengadilan,” kata Kasibun Daulay lagi.

Solidaritas Advokat Aceh terdiri dari beberapa pengacara seperti Erlanda Juliansyah Putra, Nourman, Ilham Zahri, Raja Inal Manurung, Faisal Qasim, Hidayatullah, Ade Pahlawan, Muttaqin Asyura, Nazaruddin, Zakaria Muda, Shahnaz Nabilla, M Al Aziz, dan Andi P Amanda.

Berpotensi Jadi Tersangka, Advokat Bela 400 Penerima Beasiswa Bpsdm Aceh
Foto: teuku aufaq/acehinfo. Id

Baca: Kepastian Hukum Terhadap Aktor Dugaan Korupsi Beasiswa Aceh Dipertanyakan

Dari penyelidikan polisi disebutkan terdapat 400 mahasiswa penerima beasiswa berpotensi menjadi tersangka karena diduga tidak memenuhi syarat. Selain itu, menurut polisi, mereka juga bersedia jika dana beasiswa yang diterima dipotong untuk calo penyalur.

Kasus ini juga sudah dua kali disupervisi oleh Bareskrim Polri dan KPK. Berdasarkan hasil diskusi materi perkara (anatomy of crime) Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, S. I. K. dengan Direktur Korsup KPK dan tim, disepakati bahwa para mahasiswa yang menerima dana beasiswa, di mana sebenarnya mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa, maka perbuatan mereka adalah merupakan perbuatan melawan hukum, karena sudah seharusnya mereka mengetahui bahwa mereka tidak layak menerima beasiswa tersebut.

Baca: Tak Penuhi Syarat, Polda Aceh Imbau Penerima Beasiswa Kembalikan Kerugian Negara

Para advokat tersebut juga mendorong pihak penyidik kepolisian agar turut mengungkap aktor utama dalam kasus itu. “Jangan berhenti di lapisan bawah, tetapi harus mengambil orang-orang yang secara fakta hukum bersalah,” katanya.

Solidaritas Advokat Aceh juga akan menganalisis secara hukum jika ada mahasiswa yang menjadi korban kriminalisasi dalam kasus itu. “Kita siap mendampingi sampai ke pengadilan,” pungkasnya.[]

WARTAWAN: TEUKU AUFAQ

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS