25.4 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Berpotensi Pidana, Polisi Imbau Warga Nagan Tidak Bakar Lahan

BANDA ACEH | ACEH INFO – Kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, mencapai 26 hektare. Polisi mengimbau warga tidak membakar lahan untuk membuka kebun di kawasan yang masuk dalam kawasan Ekosistem Leuser (KEL) bagian ekologis Rawa Tripa tersebut.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena pelaku dapat dihukum pidana,” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, SIK, beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Gampong Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, belum teratasi sepenuhnya. Luas lahan yang terbakar telah mencapai 26 hektare hingga Rabu, 1 Juni 2022.

“Untuk total luas kita prediksi sampai hari ini masih tetap 26 hektare,” kata Petugas Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nagan Raya, Agus Salim, Rabu, 1 Juni 2022.

Pantauan acehinfo.id di lapangan, asap masih terlihat di titik lokasi kebakaran. Sedangkan petugas berjibaku dan terus melakukan penyiraman air di titik-titik yang berpotensi kembali menimbulkan api di lahan gambut tersebut.

“Dua hari terakhir ini kita melakukan pendinginan,” ujarnya.[]

EDITOR: BOY NASHRUDDIN AGUS

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS