LANGSA | ACEH INFO – Oknum Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, IS, yang kini berstatus sebagai terdakwa atas kasus akun bodon Usman Udin harus diberhentikan sementara atau dinonaktifkan.
Kemudian, selain gaji atau honor bulanan maka sebahagian hak-hak lain juga harus diberhentikan sementara,” tegas Praktisi Hukum Kota Langsa, Muslim A Gani, SH, CPM, kepada acehinfo.id, Kamis, 11 Januari 2024.
Muslim menjelaskan, pemberhentian sementara atau nonaktif sebagai Komisioner KIP Langsa tersebut telah diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Hal itu juga telah diatur PKPU dan Qanun Aceh. Dimana, anggota KIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sehingga mengganggu tahapan pemilu atau pemilihan maka harus diberhentikan sementara.
Apalagi, oknum Komisioner KIP Langsa, IS, saat ini statusnya telah sebagai terdakwa, tetapi belum juga dinonaktifkan.” Untuk menonaktifkan yang bersangkutan sebagai Komisioner KIP Langsa karena berstatus terdakwa, maka KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota tidak perlu menunggu keputusan Pengadilan atau Dewan Kehormatan Penyelnggara Pemilu (DKPP),” tegas Muslim.
Lanjut Muslim, Bawaslu atau Panwaslih Kota Langsa harus pro aktif mendatangi Pengadilan untuk meminta keterangan terhadap status hukum oknum Komisioner KIP Langsa, IS.
Selanjutnya, melaporkan ke Panwaslih Aceh terkait status hukum yang bersangkutan. Lalu, menyurati KIP Langsa melalui KIP Aceh untuk selanjutnya memneritahukan ke KPU untuk segera diambil tindakan.
“Apakah yang bersangkutan dinonaktifkan atau diberhentikan sementara kewenangannya ada pada KPU bukan Pengadilan atau DKPP,” terang Muslim lagi.
“Saya berharap KIP Aceh dan Panwaslih Aceh harus segera mengambil tindakan demi kelancaran Pemilu 2024,” pungkas Muslim.[]