25 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Biaya Pelayanan Kesehatan Lebih Besar Dibanding Setoran Iuran JKA?

BANDA ACEH | ACEH INFO – Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menyebutkan biaya pelayanan yang telah dibayar ke fasilitas kesehatan lebih banyak jika dibandingkan iuran yang diterima badan tersebut sejak 2014 hingga 2021. Namun, besarnya biaya itu tidak menjadi kendala bagi BPJS karena menganut prinsip gotong royong.

“Hal ini tidak menjadi kendala dalam pelaksanaan program JKN di Aceh. BPJS Kesehatan menganut Prinsip Asuransi Kesehatan Sosial dimana Pemerintah Aceh telah menyerahkan risiko pembiayaan pelayanan kesehatan kepada BPJS Kesehatan sehingga apabila biaya pelayanan Kesehatan melebihi dari iuran, maka hal tersebut menjadi risiko BPJS Kesehatan sepenuhnya,” ungkap Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut dan Aceh, dr Mariamah, M.Kes, menjawab pertanyaan acehinfo.id, Kamis, 24 Maret 2022.

Dia turut merincikan biaya pelayanan kesehatan dengan iuran yang diterima BPJS Kesehatan. Misalnya pada tahun 2021, jumlah peserta Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mencapai 2.214.321 jiwa dan iuran JKA pada tahun tersebut sebanyak Rp 1.008.223.603.200. Sementara biaya pelayanan kesehatan mencapai Rp 1.062.227.028.082.

“Selisih iuran Rp 54.003.424.882,” katanya.

Selengkapnya lihat tabel di bawah:

Biaya Pelayanan Kesehatan Lebih Besar Dibanding Setoran Iuran Jka?
Sumber: bpjs kesehatan

Di sisi lain, dr Mariamah mengatakan BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara jaminan kesehatan menjalankan prinsip Good Governance atau tata kelola pemerintahan yang baik. “Setiap tahunnya dilakukan audit yang berasal dari internal dan eksternal seperti BPK, BPKP, Kantor Akuntan Publik, dan OJK,” katanya lagi.

Di sisi pelaporan, menurut dr Mariamah, BPJS Kesehatan setiap triwulan memberikan laporan tertulis pelaksanaan program JKA kepada Pemerintah Aceh yang memuat rekapitulasi data peserta, jumlah fasilitas kesehatan, jumlah pemanfaatan pelayanan, jumlah iuran yang diterima, jumlah biaya perlayanan kesehatan yang dibayarkan, data penyakit katastropik, dan data pelayanan kesehatan di luar Provinsi Aceh.

Selanjutnya, menurut dr Mariamah, BPJS Kesehatan juga telah menyediakan dashboard JKN yang bisa diakses oleh pemerintah melalui Dinas Kesehatan yang memuat rekapitulasi data peserta, jumlah biaya pelayanan kesehatan dan lain-lain.

BPJS Kesehatan, menurutnya, telah dan akan terus berupaya meningkatkan mutu layanan baik dari sisi administrasi dan kualitas data peserta maupun dari sisi pemberian layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), maupun di rumah sakit/Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) berdasakan kebutuhan dan masukan stakeholder terkait lainnya.

Monitoring dan evaluasi secara periodik yang terus dilakukan bersama-sama dengan Pemda, diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan dan penyempurnaan Program JKN-KIS serta komitmen dalam mematuhi regulasi yang berlaku.

“BPJS Kesehatan juga siap melakukan evaluasi bersama dalam upaya memastikan peserta yang didaftarkan tepat sasaran. Hal ini dilakukan dalam rangka optimalisasi Program JKN-KIS serta mendukung peran Pemerintah Daerah dalam mengintegrasikan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) dengan Program JKN- KIS sesuai dengan amanah perundangan,” pungkasnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS