29.3 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

BKSDA Bawa Sampel Organ Gajah yang Mati ke Pusat Laboratorium Forensik

BANDA ACEH | ACEH INFO – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh membawa sampel organ gajah yang mati di Aceh Timur, meliputi lidah, paru, jantung, lambung, usus halus, usus besar, hati, limpa, ginjal, serta isi saluran cernake Pusat Laboratorium Forensik untuk dilakukan uji laboratorium.

Hal itu untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian gajah sumatera (Elephas Maximus Sumatranus). Sementara, hasil nekropsi yang dilakukan oleh tim dokter hewan BKSDA Aceh diperoleh hasil sebagai berikut, gajah berjenis kelamin betina dengan perkiraan umur 6-7 tahun dan diperkirakan telah mati 2 – 3 hari yang lalu.

Kondisi satwa mati terbaring pada posisi sisi sebelah kanan tubuh, serta telah mengalami pembengkakan pada bagian perut, lidah satwa membiru, pembengkakan hati, serta terdapat pendarahan / hemoragi di bagian lambung dan usus.

“Berdasarkan hasil nekropsi yang dilakukan secara makroskopis tersebut, dugaan sementara bahwa kematian gajah liar akibat mengkonsumsi bahan pupuk yang terdapat di dalam pondok kebun warga yang dirusak,” sebut Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto, melalui keterangan tertulisnya kepada acehinfo.id, Sabtu, 15 Oktober 2022.

Agus menegaskan, apabila ditemukan dugaan adanya kelalaian terhadap penggunaan bahan atau alat yang berpotensi membahayakan dan menyebabkan kematian satwa, BKSDA Aceh akan terus berkoordinasi dengan Balai Gakkum Wilayah Sumatera dan Polres Aceh Timur untuk mengetahui perkembangan proses penanganan kematian gajah liar tersebut.

Gajah Sumatera (elephas maximus sumatranus) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar.

Untuk itu, sambung Agus, BKSDA Aceh mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.

Selain itu, tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Di samping itu, beberapa aktivitas tersebut juga dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya gajah sumatera dengan manusia, yang dapat berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa baik bagi manusia ataupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut,” pungkas Agus.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS