29.6 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

POPULER

BPOM Cabut Izin Edar Obat Sirup dari Tiga Farmasi

BANDA ACEH | ACEH INFO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) tiga industri farmasi yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Ketiga perusahaan ini juga diperintahkan untuk menghentikan kegiatan produksi sirup obat  serta mengembalikan surat persetujuan Izin edar semua sirop obat.

“Menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya,” seperti penjelasan yang dikeluarkan BPOM melalui surat bernomor HM.01.1.2.11.22.240 tanggal 6 November 2022 tentang Pencabutan Izin Edar obat sirup produksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

BPOM juga memerintahkan ketiga perusahaan tersebut untuk memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM, dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.

Ketiga perusahaan tersebut juga diperintahkan untuk melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirop obat kepada BPOM.

“BPOM masih terus melakukan investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui inspeksi, sampling, pengujian serta pemeriksaan produk obat dan industri farmasi terkait dengan sirup obat yang menggunakan bahan baku pelarut, seperti Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol dan produk jadi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman,” bunyi penjelasan BPOM dalam poin ke enam.

Sebelumnya, BPOM telah melakukan tindakan tegas dan mengumumkan tiga industri farmasi tersebut yang didapati dalam kegiatan produksinya menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.

Hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirop obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi, disimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirop obat.

“BPOM akan terus memperbarui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap sirop obat berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan tersebut,” seperti kutipannya lagi.

BPOM kembali menegaskan agar pelaku usaha konsisten dalam menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Pelaku usaha juga harus memastikan bahan baku yang digunakan sesuai dengan standar dan persyaratan.

“Serta obat yang diproduksi aman sesuai standar dan mutu serta mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan oleh regulator baik secara nasional maupun internasional,” katanya.

Berikut daftar obat sirup dari tiga farmasi yang dicabut izin edar oleh BPOM:

Bpom Cabut Izin Edar Obat Sirup Dari Tiga Farmasi Bpom Cabut Izin Edar Obat Sirup Dari Tiga Farmasi

Bpom Cabut Izin Edar Obat Sirup Dari Tiga Farmasi

Bpom Cabut Izin Edar Obat Sirup Dari Tiga Farmasi
Sumber: bpom ri
spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI