26.7 C
Banda Aceh

TERKINI

spot_img

POPULER

Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Warga Aceh Tamiang Diringkus Polisi

KARANG BARU | ACEH INFO – Pria berinisial, MI, warga Kampung Gerenggam Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang diringkus polisi, karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 16 tahun.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui Kasat Reskrim AKP M. Isral, Jumat, 25 November 2022, mengatakan pelaku diringkus, Kamis, 24 November 2022 sore di rumahnya.

Kasat menjelaskan, peristiwa itu bermula, pada Kamis, 24 November 2022, sekitar pukul 14.00 WIB, saat korban sedang bebaring di dalam kamarnya sambil bermain Handphone.

Lalu, datang pelaku dan langsung masuk ke dalam kamar dan menyekap korban dengan cara membekap mulut korban sehingga korban tidak berdaya.

Selanjutnya, melakukan pencabulan terhadap korban hingga membuat korban menjerit kesakitan. Pelaku yang ketakutan kemudian langsung melarikan diri.

Kemudian, korban juga keluar dari kamar tidurnya dengan cara melompat dari jendela dan melarikan diri ke arah masjid. Saat itu korban bertemu dengan saksi dan memberitahukan kejadian tersebut.

Mendegar hal itu, saksi mengejar korban dan berhasil menangkap pelaku. “Atas kejadian itu, keluarga korban yang merasa keberatan, melaporkan tersangka kepada pihak kepolisian. Kini pelaku telah diserahkan ke PPA Polres Aceh Tamiang untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img