27.1 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Cabuli Santri Saat Berkemah dan Bulan Ramadan, Oknum Ustad di Lhokseumawe Diringkus Polisi

LHOKSEUMAWE | ACEH INFO – Polres Lhokseumawe menangkap seorang oknum ustad, FS (34), karena diduga melakukan pencabulan atau jarimah terhadap santrinya, di Kecamatan Rakal, Kabupaten Bener Meriah pada selasa 23 Juli 2024.

Penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian langkah penyidikan intensif, termasuk pemeriksaan psikologis dan forensik untuk menguatkan keterangan korban.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Yudha Prastya, menyatakan, kasus ini bermula pada 26 Mei 2024, dimana Polres menerima laporan tentang dugaan pencabulan atau jarimah terhadap seorang anak berusia 16 tahun.

Korban merupakan santriwati di salah satu dayah di Kabupaten Aceh Utara dilaporan orang tuanya telah menjadi menjadi korban pelecehan oleh seorang oknum ustad, yang juga pengajar di dayah tersebut.

Kasat menjelaskan, korban mulai bersekolah di dayah tersebut pada Juli 2023. Sejak itu, tersangka mulai mendekati korban dengan berbagai bujuk rayu hingga akhirnya mereka menjalin hubungan dekat.

Kemudian, pada awal Maret 2024, tersangka mengajak korban untuk menikah secara diam-diam tanpa sepengetahuan orang tuanya, dengan alasan agar korban hanya dimiliki olehnya.

Selanjutnya, pada 9 Maret 2024 tersangka membawa korban ke pinggir Danau Tawar di Kabupaten Aceh Tengah, dan menyetubuhi korban di dalam sebuah kemah. Ironisnya, selama bulan suci Ramadan 2024, tersangka juga melakukan pelecehan terhadap korban di dalam mobil sebanyak dua kali.

Sambung, untuk menguatkan keterangan korban, penyidik Polres Lhokseumawe melakukan visum serta pemeriksaan terhadap korban, orang tuanya dan saksi-saksi lainnya. Pemeriksaan psikologis dan forensik juga dilakukan untuk memperkuat bukti.

Pelaku FS dijerat Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan.

Langkah-langkah penyidik yang cepat dan teliti menunjukkan komitmen Polres Lhokseumawe memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual,

“Saat ini tersangka diamankan di Polres Lhokseumawe dan dalam proses kelengkapan berkas sebelum dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe,” tandasnya.[]

Editor: Izal Syafrizal

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS