28.2 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

POPULER

Cegah Pelanggaran Syariat Islam, Satpol PP dan WH Kota Langsa Razia Rumah Kos

LANGSA | ACEH INFO – Guna mencegah terjadinya pelanggaran syariat Islam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa menggelar razia rumah-rumah kos, Sabtu, 15 April 2023, malam.

Razia itu dimpin langsung oleh Kabid Linmas pada Satpol PP dan WH Kota Langsa, Rizky Julianda turut didampingi personel TNI dan Polri.

Rizky mengatakan, pengawasan pendataan serta sosialisasi terhadap pemilik dan penghuni kos dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku pelanggar Syariat Islam, sesuai dengan Qanun Nomor 11 Tahun 2022, tentang Pelaksanaan Syariat Islam bidang Aqidah, Ibadah dan Syi’ar Islam dan Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Ia mengakui, dalam razia itu masih ditemukan kamar penghuni laki-laki dan perempuan bercampur dalam satu pekarangan.

Kondisi ini sangat bertentangan dengan Qanun Nomor 3 Tahun 2018 Perubahan atas Qanun Nomor: 2 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Pasal 20 huruf e, menyebutkan melakukan pemisahan tempat kos antara penghuni laki laki dan penghuni perempuan.

“Kami memberi batasan waktu kepada pemilik kos agar ke depannya jika menerima penghuni laki- laki maka tidak boleh ada penghuni perempuan,” tegas Rizky.

Apabila, dal waktu yang sudah ditentukan masih juga terdapat bercampur kamar penghuni laki-laki dan perempuan, maka Satpol PP dan WH akan mengambil tindakan tegas.

“Kita akan terus melakukan pengawasan dan sosialisasi ke tempat-tempat kos dan ini akan menjadi agenda rutin. Dan, berharap dukungan dari masyarakat agar penerapan Syariat Islam di Kota Langsa bisa terwujud secara kaffah,” pungkasnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI