28.5 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

CIC Minta Pemerintah Cabut Izin Konsesi PT Delima Makmur di Aceh Singkil

ACEH SINGKIL | ACEH INFO – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil diminta untuk mencabut mencabut izin konsesi PT. Delima Makmur.

Permintaan itu disampaikan, Ketua DPD Corruption Investigation Committee (CIC) Aceh Singkil, Khairul Amri, Sabtu, 24 Agustus 2024.

Kata Amri, perusahaan tersebut diduga telah melanggar Ketentuan di SK Mentri ATR BPN sejak di terbitkan izin konsesi berlaku selama 2 tahun sejak 2021 sampai sekarang dengan tidak merealisasikan kebun plasma bagi masyarakat sekitar serta gagal menyelesaikan konflik lahan yang terjadi.

Ia menekankan bahwa pemerintah seharusnya tidak berpihak kepada perusahaan dan wajib memperjuangkan hak-hak masyarakat.

“Pemerintah harus bertindak tegas sesuai aturan dan undang-undang agraria yang berlaku,” ujar Amri.

Amri menegaskan, dirinya bersama Ketua DPP CIC, R. Bambang, berencana mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), AHY untuk turun tangan menyelesaikan konflik tanah antara masyarakat Desa Situban Makmur dan klompok tani sejahtera Desa Biskang dan PT Delima Makmur di Aceh Singkil.

Amri juga menyampaikan bahwa izin konsesi yang diberikan oleh Menteri ATR/BPN melalui Surat Keputusan No. 92/KEM/ATR/BPN/2021 kepada PT. Delima Makmur diduga telah habis masa berlakunya karena tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

“Saya juga meminta pihak Kepolisian untuk turut serta dalam upaya pemberantasan mafia tanah yang memperburuk situasi,” tegasnya.

“Kami meminta Menteri ATR/BPN untuk segera mencabut izin tersebut dan melindungi hak-hak masyarakat,” tambah Ketua DPP CIC, R. Bambang Ss. kepada acehinfo.id.[]

PEWARTA : Fandi Perdana

EDITOR : Izal Syafrizal

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS