26 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Cut Bul Selebgram Aceh Divonis 22 Hari Penjara, Ada Apa ?

BANDA ACEH I ACEH INFO – Cut Bul yang memiliki nama lengkap Cut Wahyuni Rosita, divonis 22 hari penjara. Selebgram Aceh divonis dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seorang pengendara sepeda motor meninggal kecelakaan.

Sebagaimana dilansir detiknews.com, Setelah pembacaan vonis, Cut Bul langsung bebas karena telah menjalani tahanan rumah.

Dikutip detikcom dari situs resmi Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (14/10/2021), sidang pembacaan vonis terhadap Cut Bul digelar Rabu (13/10/2021). Cut Bul hadir ke persidangan didampingi suaminya.

Awalnya selebgram Aceh ini dituntut 1 bulan bui di kasus kecelakaan tewaskan pengendara sepeda motor. Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Cut Bul terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Cut Wahyuni Rosita Binti TM Rasyid dengan pidana penjara selama 22 hari,” ketuk hakim ketua.

Duduk sebagai hakim dalam putusan itu adalah Sadri sebagai ketua majelis dengan hakim anggota masing-masing Rahmawati dan Muhammad Nuzuli. Dalam putusan itu, barang bukti berupa mobil Honda Civic dikembalikan ke Cut Bul.

Putusan terhadap Cut Bul lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam persidangan sebelumnya, Cut Bul dituntut satu bulan penjara.

PENULIS : FERIZAL HASAN (BANDA ACEH)

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS