BANDA ACEH | ACEH INFO – Dekapan peserta yang lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang tidak diterbitkan nomor induk mengajukan keberatan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XIII Aceh.
keberatan diajukan Bahrul Ulum selaku kuasa hukum kedelapan pegawai P3K melalui suratnya tanggal 19 November 2024 menjelaskan, BKN telah mengeluarkan surat tertanggal 10 September 2024 yang isi suratnya tidak dapat menerbitkan NI (No. Induk) terhadap delapan orang peserta seleksi P3K. Surat BKN Reg XIII tersebut menjawab secara tegas Surat Ombudsman RI Perwakilan Aceh tanggal 9 September 2024.
“Delapan orang klien kami dengan kualifikasi pendidikan Akademi Analis Farmasi dan Makanan (Akafarma) mendaftar sebagai P3K melalui sistem elektronik/website yang telah disediakan untuk mengupload persyaratan administrasi berupa izajah dan persyaratan lainnya dengan kualifikasi Assisten Apoteker dan telah dinyatakan lulus persyaratan,” jelas Bahrul.
Bahrul menambahkan, secara hukum kualifikasi yang dilamar telah sesuai, lalu kemudian mengikuti tes kompetensi juga melalui mekanisme elektronik melalui sistem website yang telah disediakan dan juga dinyatakan lulus. Namun anehnya pada saat telah lulus dan telah melengkapi persyaratan data diri untuk memenuhi terbitnya NI P3K, bahkan ada yang telah terbit, namun NI P3K tidak diterbitkan dan dibatalkan.
Baca Juga: Artificial Intelligence Ubah Lanskap Komunikasi
Harusnya kata Bahrul, jika alasannya mengenai kualifikasi pendidikan mereka yang tidak sesuai dengan Surat Kementrian Kesehatan tertanggal 20 Juni 2023, kliennya harusnya telah gagal pada tahapan seleksi administratif. Bahkan Surat Menkes tersebut ada lebih dulu sebelum pengumuman rekrutmen.
“Maka oleh karena itu kami minta untuk menerbitkan NI P3K bagi klien kami yang telah lulus semua tahapan. Patut diduga ada pelanggaran hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Kami juga mengirimkan tembusan kepada Presiden dan akan meminta pertimbangan hukum kepada Presiden,” tambahnya.
Bahrul menegaskan, apabila upaya-upaya penyelesaian secara persuasif tidak diindahkan, maka pihaknya akan menempuh upaya hukum lebih lanjut. Tapi sebelum itu kata Bahrul, pihaknya terbuka untuk berdialog untuk memberikan memberikan keadilan bagi kliennta.[]