28 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Dibui 5 Bulan Karena Lumuri Tinja ke Penghina Islam, Napoleon Tak Masalah

JAKARTA|ACEHINFO-Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengaku menerima putusan majelis hakim yang memvonis dirinya dengan hukuman 5 bulan dan 15 hari kurungan penjara, karena memukuli dan melumuri Muhammad Kace yang tersandung kasus penistaan agama.

“Yang disampaikan hakim benar. Niat itu dipicu provokasi oleh si penista agama M Kace. Saya tidak ada masalah, saya penegak hukum, kok, paham, risiko itu saya ambil karena yang paling penting tidak ada lagi penista agama yang melakukan aksinya,” ujar Napoleon, usai mendengar putusan Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (15/9).

Menurutnya dia tak akan tersisa dengan putusan tersebut. Ia mengatakan siap menerima segala risiko agar tidak ada lagi orang yang menistakan agama seperti Muhammad Kace.

“Semangat terus, jeruji besi tidak akan menghancurkan mental saya apalagi fisik. Saya tetap sehat,” kata Napoleon

Napoleon mengklaim penganiayaan yang dilakukan terhadap Kace berdampak. Menurutnya, tidak ada lagi penista agama yang muncul.

“Nggak ada lagi dan terbukti apa yang saya lakukan tahun lalu ada dampaknya. Nggak ada lagi yang muncul. Harus begitu. Harusnya pemerintah yang turun bukan saya,” ujarnya.

Menurutnya, semua pihak yang memiliki kewenangan segera bertindak apabila ada penista agama.

Napoleon sebelumnya ditahan dan bertemu Muhammad Kace di penjara Bareskrim Polri, karena tersangkut kasus suap terpidana kasus cassie Bank Bali, Djoko Tjandra. Dia disebut hakim telah menerima suap USD 370 dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra untuk penghapusan red notice/DPO di Imigrasi.

Napoleon divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga mengajukan banding atas vonis itu, namun Pengadilan Tinggi DKI tetap menghukum Napoleon selama 4 tahun penjara.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS