LANGSA | ACEH INFO – Tim Tabur Kejaksaan Negeri Aceh bersama Polres Langsa dan Kejaksaan Negeri Langsa berhasil meringkus dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Aceh Tamiang sejak tahun 2016.
Kedua DPO dal perkara tindak pidana karantina hewan, ikan dan tumbuhan adalah Nazarullah Akbar alias Akbar dan Maskurullah alias Maskur.
Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi Aceh adalah Mohammad Iqbal, Fauzul Muttaqin, Herman, T Muqhayatsyah, Ferry Gunawan, Nadia Maisyara, Muhammad Iqbal dan Ilham Yusfiqurrijal.
Kasi Intel Kejari Langsa, Syahril, menjelaskan kedua DPO itu diringkus, pada Kamis, 9 Maret 2023, sekitar pukul 07.30 WIB, di dua tempat tempat berbeda di Kota Langsa.
“Nazarullah Abubakar diamankan di daerah Pasar Langsa dan Maskurullah di serta salah satu gudang jasa pengiriman barang di Kota Langsa,” sebut Syahril.
Ia menjelaskan, kedua DPO tersebut ditangkap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor: 251/Pid.Sus/2016 /PN Ksp tanggal 14 November 2016 dalam perkara Tindak Pidana Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Keduanya melanggar Pasal 6 Jo. Pasal 31 ayat (1) UU RI No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“DPO Nazarullah Akbar dan Maskurullah dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp 15.000.000,dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan penjara,” ujarnya.
Lanjut Syahril, setelah diamankan dua DPO itu dibawa ke Kantor Kejari Langsa untuk dilakukan serah terima dari Tim Tabur Kejati Aceh kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Tamiang Mariono.
“Sekira pukul 10.45 WIB dua DPO tersebut dibawa menuju Aceh Tamiang untuk dilakukan eksekusi di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang,” tandasnya.[]