LHOKSUKON | ACEH INFO – Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap tiga tersangka agen judi online dari beberapa lokasi dalam wilayah hukumnya. Ketiga tersangka ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal melalui Kasat Reskrim IPTU Noca Tryanato dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres setempat pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Tersangka pertama berinisial HS (31) merupakan warga Gampong Nga Matang Ubi, Kecamatan Lhoksukon. Dia ditangkap pada 23 Agustus 2022 pukul 22.00 WIB di warung kopi milik tersangka, di Simpang Brigif Gampong Nga Matang Ubi.
“Untuk jenis judi online yang dimainkan dengan aplikasi Higgs Domino yang terdapat dua akun, yang salah satunya berisikan 10 B chip dan akun yang kedua berisikan 17 B chip. Cara memainkan seperti yang kita ketahui sama-sama dengan cara diputar pada layar handphone untuk mendapatkan, atau untuk meningkatkan jumlah chip tersebut kemudian setelah meningkat itu bisa diperjualbelikan,” ungkap Kasatreskrim.
Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo F11 warna biru dan aplikasi Higgs Domino berisi chip 27 B dan uang tunai sebanyak Rp 900 ribu.
“Setiap harinya tersangka bisa menjual 10 B chip, dan perbulan tersangka mendapatkan keuntungan kurang lebih sebanyak Rp 2 juta,” ujar Kasatreskrim.
Tersangka kedua berinisial MM (38) warga Gampong Singgah Mata Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara. Dia ditangkap polisi di Gampong Singgah Mata pada Jumat, 26 Agustus 2002 sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari tersangka MM, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 handphone merek Samsung A5 2016 hitam serta aplikasi Higgs Domino berisi chip 6 B dan uang tunai hasil penjualan chip sejumlah Rp 100 ribu. Polisi juga mendapatkan bukti screenshot aplikasi judi online jenis slot di situs jp11bola.org dengan saldo Rp 389 ribu.
Sementara tersangka ketiga FF (25) warga Gampong Tanjong Ceungai, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara ditangkap pada pada Sabtu, 27 Agustus 2022.
Dari penangkapan ketiga ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit handphone merek Redmi 9 Pro warna biru yang di dalamnya terdapat aplikasi judi online dari situs istanaimpian-2.com. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 478 ribu dan bukti screenshot aplikasi judi online dengan saldo sebesar Rp 2.285.000.
Menurut Kasat Reskrim, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal pasal 18, pasal 19, dan pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah dengan ancaman hukuman 45 kali cambuk.
“Dengan bunyi salah satunya di pasal 20, setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 kali dan/atau denda paling banyak 450 gram emas murni dan/atau penjara paling lama 45 bulan,” terangnya.
Polres Aceh Utara dalam sebulan terakhir memaksimalkan pemberantasan judi di wilayah hukumnya. Menurutnya kecanduan bermain judi dapat membahayakan dan merusak mental serta ekonomi.
“Ini dapat berujung juga terjadinya munculnya tindak pidana yang baru, ini kasus judi efeknya hampir sama dengan narkoba ya, yang mungkin di sana dengan penggunanya bisa hilang kendali karena kecanduan sehingga melakukan tindakan kriminal seperti curanmor,” kata Noca.
Sementara itu, tersangka FF mengaku tergiur menjadi agen judi online karena dirinya pernah menang sebelumnya. Ia mengaku baru menjadi agen togel selama empat bulan.
“Pembelinya kawan-kawan juga, dalam sebulan bisa dapat 500 sampai 700, paling banyak 700, sistemnya dengan cara transfer ke nomor rekening di Hongkong atau Singapura, kalau Hongkong pukul 11, Singapura pukul 7,” ungkapnya saat ditanyai awak media.[]
EDITOR: BOY NASHRUDDIN AGUS