26.5 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

POPULER

Diduga Gelapkan Uang Persediaan, Bendahara DSI Aceh Tengah Ditahan Kejaksaan

spot_img

TAKENGON | ACEH INFO – Bendahara Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Tengah, HH (41), terpaksa harus berurusan dengan hukum dan terancam pidana 15 tahun penjara. Pasalnya dia diduga menggelapkan Uang Persediaan (UP) Dinas Syariat Islam Aceh Tengah Tahun Anggaran 2020 lalu.

“HH melakukan aksi tunggal, tidak melibatkan orang lain. Dari pengakuannya, HH menghabiskan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Yovandi Yazid melalui Kasi Pidsus Zainul Arifin, Rabu, 26 Oktober 2022.

Zainul mengatakan HH diduga menggelapkan dana UP DSI Aceh Tengah senilai Rp600 juta. Namun, HH sudah mengembalikan uang tersebut ke dinas senilai Rp361 juta. Sementara sisanya, kata Zainul, diduga digelapkan.

Kepala DSI Aceh Tengah, Mustafa, telah mengeluarkan perintah kepada HH untuk membuat surat pernyataan pengembalian uang tersebut. HH bahkan diberi tempo pengembalian. Namun, sisa dana UP yang dipakai itu tak kunjung kembali sehingga Mustafa mengeluarkan surat teguran sebanyak tiga kali pada November 2020 lalu.

“Kadis ini khawatir kejadian tahun 2019 lalu kembali terulang, karena HH tidak ada niat untuk mengembalikan, Kadis melaporkan kejadian ini ke Jaksa,” kata Zainul.

Pelaporan atas dugaan penggelapan dana UP tersebut dilakukan Mustafa sekitar tiga bulan lalu. “Saat ini (kasus dugaan penggelapan-red) sedang dilakukan pemberkasan. HH ditahan di Rutan Kelas II B Takengon,” pungkas Zainul.[]

PEWARTA: FAUZI

EDITOR: BOY NASHRUDDIN AGUS

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

MINGGU INI