28.6 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Diduga Korupsi, Mantan Datok Penghulu Digari Polisi Aceh Tamiang

KARANG BARU | ACEH INFO – AM diduga melakukan korupsi dana desa saat dirinya menjabat sebagai Datok Penghulu (Kepala Desa) Kampung Tanjung Seumantoh periode 2015-2021. Dia ditangkap bersama MZ, mantan Kaur Keuangan kampung setempat, di rumah masing-masing, Rabu, 13 Juli 2022.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, dalam konferensi pers Kamis, 14 Juli 2022 mengatakan, dugaan korupsi tersebut diketahui berdasarkan hasil audit Pajak dan Keuangan Negera (PKN) yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh dengan total kerugian negara mencapai Rp 628.205.542.

Kapolres mengatakan, kerugian tersebut terjadi pada pekerjaan pembangunan balai kampung Rp 35 juta, lapangan badminton Rp 15 juta, pengeluaran fiktif Rp289 juta, penyertaan modal BMUK tahun 2019 Rp250 juta, dan penyalahgunaan penerimaan uang kas kampung Rp43 juta, sehingg total keseluruhan Rp 628 juta.

Kedua tersangka diduga menarik uang dari rekening kampung tanpa adanya pengajuan oleh pelaksana kegiatan, menerbitkan SPP, melakukan verifikasi dan menandatangani. Para tersangka, menurut Kapolres, juga melakukan belanja fiktif, menerbitkan Qanun Realisasi Pertanggungjawaban APBKampung 2020 yang tidak benar, serta menarik penyertaan modal BUMK tahun 2019.

“Menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, membayar utang pribadi karena rugi dalam berbisnis,” ungkap Kapolres yang turut didampingi Kasi Humas Polres Aceh Tamiang, AKP Untung Sumaryo.

Perbuatan kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1e) KUHPidana.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS