BANDA ACEH | ACEH INFO – Sekretaris DPW Partai NasDem Aceh Zamzami melaporkan Hermansyah ke Polda Aceh, pada, Jumat 6 September 2024.
Laporan itu terkait dugaan fitnah yang disampaikan oleh Hermansyah melalui salah satu media online, yang menuduh Zamzami menerima uang sebesar Rp 1 Miliar dari Darmansyah, agar bisa mendapat rekomendasi dari DPW NasDem Aceh untuk maju sebagai Balon Bupati Aceh Selatan.
“Laporan ini sebagai upaya hukum atas pencemaran nama baik saya” ujar Zamzami, Senin, 9 September 2024.
Zamzami menegaskan, laporan ke Polda Aceh karena terdapat kebohongan dan fitnah keji yang telah menyerang harkat dan martabatnya, yang dilakukan sHermansyah asal Sawang.
Pada pemberitaan salah satu media online, Hermansyah mengaku sebagai anggota Partai NasDem Aceh Selatan. Namun dicek kebenarannya baik ke DPW Partai NasDem Aceh maupun DPD Partai NasDem Aceh Selatan, ternyata tidak ada nama Hermansyah Sawang sebagai anggota Partai NasDem Aceh Selatan.
Lanjutnya, setelah adanya pemberitaan fitnah itu, ia merasa dirugikan karena adanya perspektif negatif yang ditujukan kepadanya baik dari internal Partai NasDem maupun pihak-pihak lainnya di luar Partai NasDem serta mengganggu psikologis bagi dirinya.
Ia yakin dan optimis bahwa Polda Aceh dapat melakukan serangkaian penyelidikan awal guna memberikan rasa keadilan baginya, untuk mengungkap siapakah sebenarnya Hermansyah Sawang dan apa yang menjadi motif sebenarnya.
Karena, selama ini dirinya sama sekali tidak pernah ada permasalahan atau urusan secara kepartaian bersama dengan orang yang bernama Hermansyah Sawang yang mengaku sebagai anggota Partai NasDem Aceh Selatan,” pungkasnya.[]