28.6 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Diinterupsi Soal LGBT, Puan Maharani Kembali Matikan Mic

JAKARTA|ACEHINFO-Ketua DPR RI Puan Maharani kembali mengundang kontroversi, setelah dianggap menghalangi hak berpendapat anggotanya di sidang paripurna DPR. Puan kembali mematikan mikrofon anggota DPR yang ingin memberikan pendapat.

Kejadian itu bermula saat Puan hendak mengakhiri sidang paripurna yang telah berlangsung lebih dari 3,5 jam, Selasa kemarin. Anggota DPR Fraksi PKS Amin AK, menyampaikan interupsi dan meminta waktu berbicara.

Puan awalnya mempersilahkan Amin berbicara satu menit. Namun Amin bergeming dan menyebut 4 menit serta langsung membuka pembicaraan, yang intinya menyingung soal kekosongan hukum mengenai perbuatan Lesbian,Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

“Menjadi sangat penting untuk mengesahkan revisi KUHP yang di dalamnya mengatur tentang rumusan tindak pidana kesusilaan secara lengkap integral dan komprehensif,” kata Amin.

Belum habis Amin mengutarakan argumentasinya, tiba-tiba microfon yang dipakainya mati. Puan langsung menutup rapat paripurna tanpa mengacuhkan protes dari Amin dan anggota dewan lainnya.

“Demikian selesailah acara rapat paripurna dewan hari ini ucapan terima kasih kepada yang terhormat para hadirin sekalian atas ketekunan dan kesabarannya dalam mengikuti rapat paripurna dewan Hari ini,” tutup Puan.

Ini bukan kali pertama Puan melakukan tindakan itu. pertama dalam rapat paripurna pengesahan undang-undang Cipta kerja pada 5 Oktober 2020 ketika anggota DPR dari fraksi Demokrat Benny K.Herman hendak menginterupsi.

Dia juga pernah mematikan mic dan tak memberikan kesempatan kepada anggota DPR Fraksi PKS Fahmi Alaydrus untuk berbicara, saat paripurna mengenai pengangkatan Panglima TNI Andika Perkasa.

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar memastikan, insiden matinya mikrofon anggota DPR Fraksi PKS Amin AK saat rapat paripurna kemarin, bukan hal yang disengaja oleh Puan Maharani.

Indra menjelaskan, mikrofon yang biasa digunakan untuk anggota DPR RI di Ruang Sidang Paripurna, Gedung Nusantara I, memang diatur otomatis untuk mati setelah menyala selama lima menit.

“Jadi setelah dipencet, mic akan menyala, untuk kemudian akan mati secara otomatis setelah lima menit,” kata Indra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/5).

Pria yang digadang-gadang bakal menjadi PJ Gubernur Aceh itu menyebut, pengaturan mikrofon mati secara otomatis ini sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Tata Tertib (Tatib) Anggota Pasal 256 ayat 6. Dalam pasal itu, diatur setiap anggota diizinkan bicara dan menyampaikan pertanyaan maksimal lima menit.

“Mic itu diatur berdasarkan Tatib ini pasal 256 ayat 6, lima menit otomatis mati. Jadi itu memang batasnya itu ada di dalam Tatib,” sebut Indra.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS