25.1 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Dinilai Gagal Awasi Pengelolaan Lingkungan, Pemerintah Aceh Diminta Evaluasi Pengurus BPMA

BANDA ACEH | ACEH INFO – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geupegom, M Nuraqi mendesak Pj Gubernur Aceh mengevaluasi Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Pasalnya, BPMA dinilai gagal dalam mengawasi aspek pengelolaan lingkungan dan keselamatan KKKS yang sedang beroperasi di Aceh.

Hal ini terbukti dalam beberapa dekade ini gejolak masyarakat lingkar tambang terus berlanjut, berbagai aksi protes oleh warga terhadap Perusahaan Migas tanpa ada solusi secara kongkrit.

Lanjutnya, jika kita membaca dasar terbentuknya Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) adalah Badan Pemerintah di bawah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan bertanggungjawab kepada Gubernur dan Menteri ESDM yang mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu.

Sehingga, pengelolaan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi yang berada didarat dan laut di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

BPMA dibentuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor: 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

“Walaupun BPMA tidak langsung bersentuhan dengan masyarakat, namun sebagai regulator ikut bertanggung jawab terhadap dampak negatif kepada masyarakat dari kegiatan eksploitasi sumberdaya alam di Aceh,” ujar M Nuraqi, Minggu 5 Januari 2024.

Lanjutnya, setiap ada kejadian yang merugikan masyarakat selalu pendekatannya emergency padahal yang dibutuhkan adalah menjawab dari berbagai aspek secara komprehensif dan berkelanjutan. Sehingga antara KKKS dengan masyarakat lingkar tambang saling mendukung.

Namun, sepertinya sangat sulit itu terjadi bila pimpinan dan pengurus BPMA tidak memiliki pemikiran jangka panjang untuk menyelesaikan konflik antara KKKS dengan masyarakat lingkar tambang.

“Ketidak mampuan ini membuat gagalnya menyusun sistem kepengurusan BPMA sebagai Lembaga regulator Migas di Aceh untuk memperjuangkan kepentingan aceh sebabagaimana di amanatkan melalui Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA),” jelasnya.

Bahkan, kami menilai ada kesalahan sejak awal rekrutmen kepala dan pengurus BPMA oleh pemerintah aceh sebelumnya, hanya bermodal pengalaman kerja di perusahaan Migas, tidak di lihat keahliannya apa sehingga tukang las maupun pekerjaan drilling pun menjadi pengurus BPMA akhirnya beginilah kondisi BPMA yang terkesan tidak berdaya.

Maka untuk itu Pemerintah Aceh sudah saatnya melakukan evaluasi terhadap pengurus BPMA secara menyeluruh bagi yang tidak berkompeten segera digantikan agar kedepan bisa diisi oleh putra/putri terbaik Aceh.

“BPMA bukan lembaga warisan yang tidak bisa digantikan orang lain,” pungkasnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS