27.4 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Dinyatakan Telah P21, Kejari Serahkan Berkas Bendahara Tsunami Cup ke JPU

BANDA ACEH | ACEH INFO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh masih menangani dugaan korupsi penyimpangan anggaran Aceh World Solidarity (AWS) Tsunami Cup Tahun 2017.

Kali ini, berkas bendahara kegiatan yang juga dikenal dengan Tsunami Cup I Piala Gebernur Aceh, berinisial MI, telah dinyatakan lengkap atau P21.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muharizal mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) atau Tahap II telah dilakukan, pada Kamis, 22 September 2022.

“Sesuai surat Nomor: PR-002/L.1.10/Dek.1/09/2022 penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti perkara penyimpangan anggaran Aceh World Solidarity Cup Tahun 2017,” kata Muharizal, pada Kamis, 22 September 2022.

Ia menyampaikan, berdasarkan fakta penyidikan kegiatan AWS Cup Tahun 2017 terselenggara dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Perubahan Tahun 2017 pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemerintah Aceh sebesar Rp 3.809.400.000.

Penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (Panpel) bersumber dari sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, dan penjualan tiket sebesar Rp 5.436.036.000.

Belakangan diduga penerimaan dan pengeluaran dana atau uang untuk membiayai kegiatan AWS Cup ini tidak dilaksanakan berdasarkan standar baku pengelolaan keuangan negara.

“Baik berupa tidak sesuai atau tidak didukung oleh bukti yang relevan, pengeluaran tidak memperhatikan usulan anggaran yang telah dibuatkan sebagaimana tujuan anggaran,” jelasnya.

Selain itu, transaksi atau pembiayaan tidak sesuai dengan prosedur baku dan lain sebagainya, sehingga dikatakan Muharizal, mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 2.809.600.594.

“Lebih Rp2,8 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh,” imbuhnya.

Nantinya, setelah dilakukan penelitian pemeriksaan tersangka dan penelitian barang bukti, dikatakan Muharizal, MI langsung dilakukan penahanan oleh JPU ke Rumah Tahanan (Rutan) Kajhu.

“Penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kajhu,” ujarnya.

Untuk proses selanjutnya, penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Sementara, terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan  UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.[]

PEWARTA: MUHAMMAD

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS